Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Februari 2021

Lomba Blog PGRI Hari ke-20

 


Prinsip Kepemimpinan

Menurut Toman Sony Tambunan (2015:67-71) ada beberapa prinsip-prinsip kepemimpinan yaitu:

1.   Melayani

Prinsip pertama yang paling penting harus diketahui oleh seorang pemimpin adalah memberikan pelayanan yang baik sebagai tujuan utama.

2.   Membuat keputusan

Pembuatan keputusan merupakan tugas paling utama yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin.

2.   Keteladanan

Pemimpin yang menunjukkan pengaruh yang baik dan memberikan nilai positif bagi organisasi dan para pengikutnya, akan mampu menjadi teladan bagi yang dipimpinnya.

3.   Bertanggung jawab.

Menjadi pemimpin merupakan tanggung jawab besar yang harus diemban sebagai bentuk dari amanah, dukungan atau kepercayaan orang lain

4.   Bekerja sama

Pemimpin yang efektif akan mampu menciptakan budaya kerja sama tim yang baik diantara anggota organisasi, melakukan komunikasi yang efektif dengan para bawahan, serta menciptakan lingkungan kerja yang baik.

5.   Menciptakan perubahan

Pemimpin harus membuat terobosan-terobosan baru, sehingga tercapaianya suatu pembaharuan fundamental baik di tubuh organisasi, produk atau jasa, maupun bagi orang-orang yang dipimpinnya.

Efektivitas penerapan prinsip-prinsip kepemimpinan di atas bagi kepala sekolah yaitu dengan menerapkan prinsip melayani, prinsip mengambil keputusan, prinsip keteladanan, prinsip kerja sama dan prinsip menciptakan perubahan.

Pada masa bonus demografis, implentasi konsep kepemimpinan harus dikendalikan oleh pemimpin Pendidikan yang tegas dan juga cerdas.

Selalin perhatian yang diberikan terhadap kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal ataupun nonformal. Pemimpin dan juga pemerintah diharapkan mampu bersaing di mata dunia sebagai negera penuh kesempatan dengan memiliki masyarakat maju yang berpendidikan, serta diharapkan tegas dalam kebijakan dan budaya bangsa yang harus ditegakkan terhadap siapapun yang melanggar, dan selalu menjadi bangsa yang memilki solusi terhadap setiap perkembangan yang terjadi.

Pemimpin yang cerdas merupakan pemimpin yang mampu mengetahui apa yang diperlukan negaranya. Dengan cara mempermudah segala akses dalam dunia pendidikan dan mampu menyentuh dan menangani langsung masyarakat baik itu dari kalangan bawah menengah dan atas dari segi pendidikan serta aspek lainnya. Pemimpin pendidikan harus mampu menciptakan lulusan yang siap masuk lapangan kerja. Implentasi besar ini harus dikendalikan oleh pemimpin yang tegas dan juga cerdas.

Lomba Blog PGRI Hari ke-19

 


 Konsep Kepemimpinan dalam Bidang Pendidikan

Kepemimpinan berasal dari bahasa Inggris yaitu Leader yang berarti pemimpin, selanjutnya Leadership berarti kepemimpinan dan dalam bahasa arab Zi’amah atau Imamah. Dalam terminologi yang dikemukakan oleh Marifield dan Hamzah. Kepemimpinan adalah berhubungan dengan menstimulasi, memobilisasi, mengarahkan, mengkoordinasi motif-motif dan kesetiaan orang-orang yang terlibat dalam usaha bersama.

Pengertian kepemimpinan menurut Tead Terry Hoyt (dalam Kartono, 2003) adalah kegiatan atau seni mempengaruhi orang lain agar mau bekerjasama yang didasarkan pada kemampuan orang lain dalam mencapai tujuan – tujuan yang di inginkan kelompok. Sedangkan menurut Atmosudirdjo (dalam Purwanto, 1990: 25), Kepemimpinan dapat dirumuskan sebagai suatu kepribadian seseorang yang mendatangkan keinginan pada kelompok orang-orang untuk mencontohnya atau mengikutinya, atau yang memancarkan suatu pengaruh yang tertentu, suatu kekuatan yang sedemikian rupa sehingga membuat sekelompok orang-orang mau melakukan apa yang dikehendakinya.

Pengertian kepemimpinan menunjukkan pada kemampuan seseorang dalam mempengaruhi orang lain, bawahan atau kelompok, memiliki keahlian khusus dalam bidang yang khusus untuk mencapai tujuan organisasi atau suatu kelompok.

Pendidikan adalah proses pengembangan individu secara utuh yang mencakup aspek kognisi, afeksi, dan psikomotor sehingga terbentuk pribadi yang berpengetahuan, berkarakter, dan terampil.

Sementara itu kepemimpinan pendidikan adalah suatu kemampuan dan proses mempengaruhi, membimbing, mengkoordinir, dan menggerakkan orang lain yang ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pendidikan dan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, agar kegiatan-kegiatan yang dijalankan dapat lebih efisien dan efektif di dalam pencapaian tujuan-tujuan pendidikan serta pengajaran.

Kepemimpinan menurut Burhanuddin dapat muncul kapan dan dimanapun apabila ada unsur-unsur sebagai berikut:

 

1.   Ada orang–orang yang memimpin, mempengaruhi dan memberikan bimbingan.

2.   Ada orang-orang yang dipengaruhi.

3.   Ada kegiatan tertentu dalam menggerakkam bawahan.

4.   Adanya tujuan

Pondasi kepemimpinan yang efektif yaitu memikirkan visi dan misi organisasi, mendefinisikan dan menegakkannya secara jelas. Pemimpin adalah seseorang yang menentukan tujuan, pioritas dan menetapkan serta mengawasi standard. Pada umumnya, para kepala sekolah yang sangat efektif dalam memelihara hubungan baik dalam sebuah organisasi bidang Pendidikan adalah mereka yang mempunyai sifat – sifat kepribadian yang baik. Aspek personalitas ini merupakan kepribadian dalam kepemimpinan yang dapat diartikan sebagai totalitas karakteristik – karakteristik individu dari pemimpin itu.

Fungsi kepemimpinan pendidikan menunjuk kepada berbagai aktivitas atau tindakan yang dilakukan oleh seorang Kepala Sekolah dalam upaya menggerakkan guru-guru, karyawan, siswa dan anggota masyarakat agar mereka berbuat sesuatu guna melaksanakan program-program pendidikan di sekolah.

Lomba Blog PGRI Hari ke-18


 

Konsep Organisasi dalam Bidang Pendidikan

Kata organisasi berasal dari organum (Bahasa Latin) yang berarti alat, sedangkan menurut istilah berasal dari bahasa Inggris organization berarti organisasi, penyusunan, pengumpulan. Jadi organisasi adalah suatu susunan kesatuan-kesatuan kecil yang membentuk satu kesatuan besar.

Menurut J. William Schulze,organisasi diartikan sebagai penggabunganalat -alat, benda-benda, perlengkapan, ruang kerja dan segala sesuatu yang berkaitan dengan organisasi, yang dikumpulkan dalam suatu hubungan yang sitematis dan efektif guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan Syaiful Sagala mengartikan organisasi sebagai wadah tempat orang berinteraksi dan bekerjasama sebagai suatu unit terkoordinasi yang setidaknya terdiri dari setidaknya dua orang atau lebih yang berfungsi mencapai sasaran. (Taruna, 2017:15).

Dapat dipahami bahwa pengertian organisasi adalah sebuah wadah, tempat, sistem untuk melakukan kegiatan bersama untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Sedangkan pengorganisasian merupakan proses pembentukan wadah/sistem dan penyusunan anggota dalam bentuk struktur organisasi untuk mencapai tujuan organisasi. Jika dihubungkan dengan pendidikan maka organisasi Pendidikan adalah wadah untuk melakukan kegiatan pendidikan guna mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan.

Lembaga pendidikan sebagai sebuah organisasi yang baik memiliki tujuan yakni pendidikan formal bisa tercapai dengan maksimal. Unsur-unsur personal pendidikan mencakup kepala sekolah, guru, karyawan, dan murid. Selain itu juga sekolah sebagai lembaga pendidikan formal yang berada di bawah instansi atasan baik itu kantor dinas atau kantor wilayah kementerian yang bersangkutan.

Struktur organisasi yang pokok dalam bidang Pendidikan ada dua macam yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Di antara kedua struktur tersebut terdapat beberapa struktur campuran, yakni yang lebih cenderung kearah sentralisasi mutlak, dan lebih mendekati desentaralisasi tetapi beberapa bagaian masih dilakukan secara sentral. Struktur Sentralisasi yakni yang kekuasaan dan tanggung jawabnya dipusatkan pada suatu badan di pusat pemerintahan, maka pemerintahan daerah kurang sekali atau sama sekali tidak mengambil bagian dalam adminstrasi apapun. Jika ada bagian-bagian yang dikerjakan oleh pemerintahan daerah atau wilayah-wilayah selanjutnya, semua merupakan pekerjaan-pekerjaan prantara, sebagai penyambung atau penyalur ketetapan-ketetapan-ketetapan dan instruksi-instruksi dari pusat untuk dilaksanakan di sekolah-sekolah.

Struktur desentralisasi dalam organisasi pendidikan itu artinya Pendidikan bukan urusan pemerintah pusat, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah dan masyarakat setempat. Penyelenggaraan pengawasan sekolah-sekolah berada sepenuhnya dalam penguasaan daerah. Campur tangan pemerintah pusat terbatas pada kewajiban-kewajiban tentang pemberian tanah subsidi, penyelidikan-penyelidikan, nasehat-nasehat dan konsultasi serta program pendidikan bagi orang-orang luar negeri. Tiap-tiap daerah atau wilayah diberikan otonomi yang sangat luas, yang meliputi penentuan anggaran biaya, rencana-rencana pendidikan, penentuan personel/guru, gaji guru-guru/pegawai sekolah, buku-buku pelajaran, juga tentang pembangunan, pakaian serta pemeliharaan gedung sekolah. Dengan menjalankan struktur organisasi Pendidikan secara desentralisasi seperti ini menjadikan kepala sekolah seorang pemimpin profesional dengan tanggung jawab yang luas dan langsung terhadap hasil-hasil yang dicapai oleh sekolahnya. Ia bertanggung jawab langsung terhadap pemerintahan dan masyarakat setempat. Semua kegiatan sekolah yang dijalankannya mendapat pengawasan dan social control yang langsung dari pemerintah dan masyarakat.

Kegiatan organisasi akan merubah lingkungan, dan juga sebaliknya, lingkungan akan mendorong perubahan pada organisasi. Lingkungan internal pada Pendidikan akan berpengaruh langsung dalam organisasi sekolah meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pimpinan sekolah sebagai manajer.

Rabu, 17 Februari 2021

Lomba Blog PGRI Hari ke-17

 


PENDIDIKAN NASIONAL

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa:

  “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”, dan “Pendidikan bertujuan untuk  berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, serta pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”.(UU No.20 tahun 2003, 2003).

 

Sedangkan Visi Pendidikan Nasional menurut UU No. 20 tahun 2003 itu adalah bahwa:

  “Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah” .

Selasa, 16 Februari 2021

Lomba Blog PGRI Hari ke-16

 


PERKEMBANGAN BSC

Evolusi Perkembangan balanced scorecard menurut Mulyadi (2007: 312) yang dikutip dalam Elfina Yenti (2015), diantaranya adalah:

a.         Balanced scorecard sebagai perbaikan atas sistem pengukuran kinerja eksekutif. Balanced scorecard dimanfaatkan untuk menyeimbangkan usaha dan perhatian eksekutif pada kinerja keuangan dan nonkeuangan, serta kinerja jangka pendek maupun jangka panjang. 

b.         Balanced scorecard sebagai kerangka perencanaan strategis  Pemanfaatan Balanced scorecard  pada sistem perencanaan strategik sebagai alat untuk menerjemahkan visi, misi, tujuan dan strategi perusahaan ke dalam sasaran-sasaran strategik dengan empat atribut, yaitu komprehensif, koheren, terukur dan berimbang. 

c.         Balanced scorecard sebagai basis sistem terpadu dalam pengelolaan kinerja personal. Balanced scorecard  tidak lagi hanya dimanfaatkan oleh eksekutif mengelola perusahaan, namun juga dimanfaatkan oleh seluruh personal (manajemen dan karyawan) untuk mengelola perusahaan. Balanced scorecard  memberikan kerangka jelas dan masuk akal bagi seluruh personal untuk menghasilkan kinerja keuangan melalui perwujudan berbagai kinerja keuangan.

 

Menurut Yoyo Sudaryo (2015), BSC berkembang dari hanya kerangka berfikir tentang pengukuran kinerja pada awalnya menjadi sebuah sistem perencanaan dan manajemen strategis. Dengan konsep BSC baru ini maka akan mampu mengubah perencanaan organisasi yang menarik. BSC tidak hanya menyediakan kerangka kerja untuk penguruan kinerja, namun juga membantu perencana mengidentifikasi apa yang harus dilakukan dan diukur. Dengan demikian, pimpinan satuan pendidikan dapat dengan pasti menjalankan strategi mereka.

Menurut Anggi Putri (2015), Dalam mengimplementasikan balanced scorecard untuk mengukur kinerja, ada kerangka kerja yang terdiri dari 4 (empat) tahapan yang harus dilakukan untuk menghasilkan sebuah scorecard sebagai alat ukur kinerja.

Rabu, 10 Februari 2021

Lomba Blog PGRI Hari ke-10

#Lomba Blog PGRI Bulan Februari 2021

#Hari ke-10, Rabu, 10 Februari 2021

 Konsep Model Manajemen

 


Menurut analisa Robert E. Quinn tentang Kerangka Nilai Persaingan menunjukkan pada inti dari empat model manajemen. Inti dari empat manajemen itu adalah berdasarkan periode waktu terjadinya di awal tahun 1990-an sampai sekarang. Inti dari keempat model manajemen itu adalah: 

1.            Munculnya model tujuan rasional dan model proses internal (1900 – 1925).

2.            Kebangkitan model hubungan manusia (1926- 1950). 

3.            Kebangkitan model sistem terbuka (1951 – 1975).

4.            Munculnya asumsi 'dan / dan' (1976 – Sekarang).

 

A.     Munculnya Model Tujuan Rasional dan Model Proses Internal.

 Ada dua model manajemen yang dilakukan pada era 1901 sampai 1925. Yakni model yang menekankan pada manajemen tujuan rasional dan manajemen yang menekankan pada proses internal. 

Model manajemen yang menekankan pada tujuan rasional adalah produktivitas dan keuntungan. Sedangkan model manajemen yang menekankan pada proses internal berhubungan dengan manajemen pada tanggungjawab, pengukuran, dokumentasi dan pencatatan. Dilihat dari sumberdayanya, pada model yang menekankan tujuan rasional adalah adanya keyakinan bahwa seorang pemimpin adalah kunci dalam keberhasilan mengeluarkan produk. Sehingga pemimpin industri yang sukses berdasarkan konsep model manajemen tujuan rasional ini semisal Henry Ford dan Federick Taylor. Jadi dapat disimpulkan bahwa tugas manajer adalah sebagai direktur dan produser. 

Sementara itu model manajemen yang menekankan pada proses internal adalah penekananya pada proses seperti uraian tanggungjawab, pengukuran, dokumentasi dan pencatatan. Iklim dalam organisasi bersifat hierarkis. Semua keputusan mencerminkan aturan, struktur, dan tradisi yang ada. Tugas manajer adalah menjadi supervisor dan koordinator yang terstruktur.

 

B.     Kebangkitan model hubungan manusia (1926- 1950).

 Dua peristiwa yang sangat penting terjadi selama periode ini: jatuhnya pasar saham tahun 1929 dan Perang Dunia Kedua. Sejumlah perubahan mendasar dalam struktur masyarakat berangsur-angsur muncul. Serikat pekerja, yang telah menjadi kekuatan penting, berfokus pada tingkat upah dan memastikan bahwa pekerja Amerika terus-menerus membawa hasil yang lebih banyak. Manajer menemukan bahwa model tujuan rasional dan model proses internal tidak seefektif sebelumnya. Studi seperti kajian Hawthorne yang terkenal memberikan bukti perlunya lebih memperhatikan dampak hubungan dan proses informal pada kinerja sekelompok orang. Tugas manajer adalah menjadi mentor dan stimulator yang merespons sinyal dengan waspada.

C.           Kebangkitan model sistem terbuka (1951 – 1975). 

Sistem terbuka ini terjadi karena adanya perekonomian yang menghadapi pukulan besar dari embargo minyak. Energi murah dan cara hidup yang telah ada berubah. Kemajuan teknologi menjadi meningkat dengan kecepatan yang maju selama periode ini. Mulai dikenal Komputer tiba. Nilai-nilai dalam masyarakat berubah secara dramatis. Sikap yang lebih individualistis dan konservatif mulai mengakar. Tingkat pengetahuan dalam organisasi meningkat, dan orang mulai tidak senagn diawasi atasannya. Dalam model sistem terbuka ini, organisasi harus memiliki kemampuan untuk bersaing dalam lingkungan yang serba mungkin dan menantang. Dalam model ini, kemampuan beradaptasi dan dukungan eksternal adalah kriteria paling penting untuk efektivitas organisasi. Semua bidang harus berproses mengimbangi politik yang terjadi, bisa memecahkan masalah secara kreatif, inovasi dan manajemen ada perubahan. Seorang manajer harus menjadi inovator dan bisa beradaptasi dan bertindak sebagai mediator. 

D.           Munculnya asumsi 'dan / dan' (1976 – Sekarang).

Pada awal pertengahan tahun 1990-an, Lembaga dan perusahaan, dan politik yang mapan mulai runtuh. Slogan baru dalam jargon manajemen adalah: inovasi, organisasi pembelajaran, fleksibilitas, pemberdayaan, rekayasa ulang, perbaikan proses, visi, kualitas, standar, pergeseran paradigma. Konsep yang tampaknya sangat bervariasi ini sebenarnya hanya mengungkapkan menunjukkan kemampuan pada mempertahankan organisasi. Dalam dunia yang mulai kompleks dan cepat berubah, solusi sederhana dianggap rendah. Pertengahan tahun 1990-an empat model yang dikemukan ini tidak dapat berpengaruh pada manajemen. Ini hanya dianggap sebagai bagian dari model manajemen yang lebih besar.            Gambaran dari keempat model manajemen itu menurut Robert Quinn ada pada:

1.             Penting peran manajemen

2.            Gambaran atau Ilustrasi peran manajemen.

3.            Esensi peran dan kompetensi manajemen.

4.            Gambaran atau ilustrasi peran dan kompetensi manajemen.

  

Selasa, 09 Februari 2021

Lomba Blog PGRI Hari ke-9

 #Lomba Blog PGRI Bulan Februari 2021

#Hari ke-9, Salasa, 9 Februari 2021


 

KEPALA MADRASAH

A.  Tanggung Jawab Kepala

Kepala madrasah memiliki tanggung jawab menjamin seluruh peserta didik belajar dan guru melaksanakan tugas sebagai pendidik dalam mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Bahkan guru menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kegiatan belajar. Faktor kepala madrasah selaku pemimpin di lembaga juga mempunyai peran yang sangat strategis dan penting dalam meningkatan keberhasilan proses belajar mengajar.

 

B.  Tugas Kepala

Tugas kepala madrasah dalam perannya sebagai pemimpin adalah mengembangkan daya inisiatif dan interaktif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kepala madrasah membangun kekuatan moral yang terintegrasi dengan nilai-nilai, tujuan, dan keyakinan bersama dalam merencanakan, melaksanakan, mensupervisi, dan mengevaluasi program. Tugas utama kepala madrasah dalam memerankan kepemimpinan untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran yang menentukan arah pengembangan madrasah, menyelaraskan kerjasama tim untuk mewujudkan visi misi madrasah, dan motivasi dalam mengarahkan, membimbing, mengembangkan, dan memberdayakan guru untuk mencapai tujuan pendidikan yang bermutu. Tugas pokok kepala selaku pemimpin, yakni mampu melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Selain itu, kepala madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan atau kekurangan guru madrasah.

 

C.  Kompetensi Kepala

Sebagai pemimpin pembelajaran, kepala madrasah harus memiliki kompetensi sebagai berikut:

a. kepribadian;

b. manajerial;

c. kewirausahaan;

d. supervisi; dan

e. sosial.

Kepemimpinan pembelajaran adalah tindakan yang dilakukan kepala madrasah untuk mengembangkan lingkungan kerja yang produktif dan memuaskan bagi guru, serta pada akhirnya mampu menciptakan kondisi belajar peserta didik yang lebih kondusif. Dalam fungsinya sebagai pengarah yang inspiratif, kepala madrasah hendaknya dapat mendorong terjadinya peningkatan mutu pengelolaan internal madrasah sehingga memungkinkan terselenggaranya proses pembelajaran yang merangsang para peserta didik untuk mencapai prestasi belajar yang tinggi. Untuk mendukung berkembangnya kondisi madrasah seperti yang diharapkan sekurang-kurangnya kepala madrasah mampu menetukan arah perubahan, menyelaraskan hubungan kerja orang-orang di madrasah, dan meningkatkan motivasi berprestasi (Sesuai dalam buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, cetakan pertama, April 2017)

 

Senin, 08 Februari 2021

Lomba Blog PGRI Hari ke-8

 #Lomba Blog PGRI Bulan Februari 2021

#Hari ke-8, Senin, 8 Februari 2021



KEPALA MADRASAH

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, pada bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa;

“Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah tingkat Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri”.

 

Sesuai dengan Permendikbud tersebut dapat dikatakan bahwa kepala madrasah merupakan tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin madrasah tempat diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadinya interaksi antara guru yang memberi pelajaran dengan peserta didik yang menerima pelajaran. Sedangkan yang dimaksud dari kata memimpin di atas adalah leadership, yaitu kemampuan untuk menggerakkan sumber daya, dalam rangka mencapai tujuan madrasah dengan lebih optimal.

Kepala Madrasah Aliyah merupakan jabatan bagi seorang pemimpin di Madrasah Aliyah yang tidak bisa diisi oleh siapapun tanpa didasarkan atas berbagai pertimbangan. Jadi, siapapun yang akan diangkat menjadi Kepala Madrasah Aliyah harus ditentukan melalui prosedur serta berbagai persyaratan seperti: latar belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat serta integritas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 58 tahun 2017 yang diterbitkan bulan November 2017 dalam ketentuan umum disebutkan bahwa kepala madrasah pemimpin madrasah yang melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Selain itu kepala madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan madrasah atau kekurangan guru.

Seorang pemimpin mengandung arti seseorang yang menggerakkan, mengarahkan, membimbing, melindungi, membina, memberikan, dan lain-lain. Menurut Husaini Umar sebagaimana dikutip oleh Priansa dan Somad, (2014: 49) menyatakan bahwa kepala sekolah merupakan manajer yang mengorganisir seluruh sumber daya sekolah dengan menggunakan prinsip “teamwork”, yaitu rasa kebersamaan (together), pandai merasakan (emphaty), saling membantu (assist), saling penuh kedewasaan (maturity), saling mematuhi (willingness), saling teratur (organization), saling menghormati (respect), dan saling berbaik hati (kindness).

Kepala madrasah sebagai seorang pemimpin pendidikan sangat erat kaitannya dengan manajemen pendidikan. Menurut G.R Terry berpendapat bahwa fungsi-fungsi manajemen meliputi:

1).   Perencanaan (Planning)

Perencanaan adalah proses kegiatan menyiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu.

Menurut pendapat Koontz menyatakan bahwa, “Planning is decisionmaking: it involves seleting the courses of action that a company or other enterprise, and every department of it, will follow. Berarti perencanaan adalah pengambilan keputusan yang meliputi seluruh kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi.

2).   Pengorganisasian (Organizing)

Pengorganisasian merupakan lanjutan dari perencanaan. Pengorganisasian bisa disebut sebagai “urat nadi” bagi seluruh organisasi baik dilingkungan sekolah maupun lembaga lainnya.

3).   Penggerakkan (Actuating)

Penggerakkan merupakan praktek dari apa yang sudah direncanakan yang didalamnya disertai dengan kegiatan pengorganisasian.

4).   Pengawasan (Controlling)

Pengawasan merupakan sebuah pengamatan untuk melihat bahwa semua kegiatan sesuai dengan yang telah direncanakan.

 

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah, yang dimaksud kepala madrasah adalah pemimpin madrasah yang terdiri atas 1) kepala madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah; 2) kepala madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan 3) kepala madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pada pasal 6 PMA no 58 tahun 2017 disebutkan calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan:

1)        Beragama Islam;

2)        Memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an;

3)    Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;

4)        Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;

5)        Memiliki sertifikat pendidik;

6)        Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;

7)       Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 9 (sembilan) tahun pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan 6 (enam) tahun pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

8)        Memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan PNS;

9)      Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;

10)   Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11)      Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

12)    Diutamakan memiliki sertifikat kepala madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sertifikat kepala kadrasah sebagaimana dimaksud merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.

Kepala madrasah wajib memiliki sertifikat kepala madrasah paling lama 3 tahun setelah menjabat bagi kepala madrasah yang bertugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pada pasal 7, dalam hal calon kepala madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, memenuhi persyaratan: 1) memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan 2) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I yakni golongan ruang III/b. Persyaratan untuk menjadi madrasah tersebut dikecualikan bagi pengangkatan calon kepala madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

Minggu, 07 Februari 2021

Lomba Blog PGRI Hari Ke-7

 #Lomba Blog PGRI Bulan Februari 2021

#Hari ke-7, Ahad, 7 Februari 2021 


KINERJA GURU

Kinerja guru tidak hanya menunjukkan pada hasil kerja, akan tetapi juga terlihat pada perilaku dalam bekerja. Penelitian tentang kinerja sering menunjukkan pada kesetiaan, kejujuran, prestasi kerja, loyalitas, dedikasi dan partisipasi. Konsekuensi dari penerapan ini adalah kinerja guru menuntut adanya sikap selalu taat, jujur, dan mampu bekerja dengan baik.

 A. Pengertian Kinerja Guru

Kinerja merupakan kegiatan yang dijalankan oleh tiap-tiap individu dalam melaksanakan tugasnya dan untuk mencapai tujuan yang terencana. Prawirasentono (dalam Mulyasa, 2013) mendefinisikan bahwa kinerja adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi. Hal ini sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Dalam upaya mencapai tujuan organisasi yang ditetapkan secara legal, tidak melanggar hukum, dan sesuai dengan moral ataupun etika.

Seorang ahli berpendapat bahwa kinerja merupakan hasil dari fungsi pekerjaan atau kegiatan tertentu. Di dalamnya terdiri dari tiga aspek. Pertama kejelasan tugas atau pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Kedua kejelasan hasil yang akan timbul dari suatu pekerjaan atau fungsi. Ketiga adalah kejelasan waktu yang perlu untuk menyelesikan suatu pekerjaan agar hasil yang dapat terwujud (Tempe, A Dale, 1992). Dari pengertian kinerja yang dikemukakan ahli di atas kita dapat menyimpulkan bahwa kinerja guru adalah kemampuan guru dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Kinerja dianggap baik dan memuaskan jika tujuan tercapai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Menurut Castetter (dalam Mulyasa, 2003) berpendapat tentang kinerja ini jika terlihat dari beberapa kriterianya. Ia mengemukakan ada empat kriteria kinerja yaitu: (1) karakteristik individu, (2) proses, (3) hasil, dan (4) perpaduan antara karakter individu, proses, dan hasil.

Sering kinerja juga pengertiannya identik dengan prestasi kerja, karena memang ada persamaan antara kinerja dengan prestasi kerja. Menurut Supardi (2014: 45) kinerja bisa berarti sebagai prestasi, menunjukkan suatu kegiatan atau perbuatan dalam melaksanakan beban tugas. Dari definisi diatas dapat dikatakan bahwa kinerja merupakan suatu kegiatan dalam melakukan atau melaksanakan, serta menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan harapan dan tujuan yang telah ditetapkan. Kinerja merupakan perwujudan dari sikap atau perilaku yang menunjukkan bahwa seseorang maupun suatu organisasi memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya dengan tujuan untuk mencapai prestasi dalam bekerja.

Pengertian di atas menjelaskan bahwa kinerja merupakan tingkat keberhasilan  seseorang maupun kelompok yang sesuai dengan hukum, peraturan, moral dan etika. Kinerja berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab dan wewenang seseorang berdasarkan standar kinerja dalam periode tertentu untuk mencapai tujuan organisasi atau institusi.

Kinerja guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan tugas pembelajaran di sekolah/madrasah dan bertanggung jawab atas peserta didik dibawah bimbingannya dengan meningkatkan prestasi-prestasi belajar peserta didik. Menurut Supardi (2014: 54) kinerja guru dapat berarti sebagai suatu kondisi yang menunjukkan kemampuan seorang guru dalam menjalankan tugasnya di sekolah serta menggambarkan adanya penampilan suatu perbuatan guru dalam atau selama melakukan aktivitas pembelajaran.

Martinis Yamin dan Maisah (2010: 87) mengatakan bahwa, “Kinerja pengajar adalah perilaku atau respons yang memberi hasil yang mengacu kepada apa yang mereka kerjakan ketika dia mengahadapi suatu tugas”. Kinerja tenaga pengajar menyangkut semua kegiatan atau tingkah laku dari tenaga pengajar, jawaban yang mereka buat, untuk memberi hasil atau tujuan.

Kemudian  secara  khusus  Rachman  Natawijaya  (2006: 22) mendefinisikan “Kinerja guru sebagai seperangkat perilaku nyata yang guru tunjukkan pada waktu dia memberikan pembelajaran kepada siswa”. Dengan demikian, kinerja guru merupakan kemampuan  seorang guru sebagai tenaga pendidik yang memberikan pembelajaran  terhadap  peserta didik  untuk menjadikan  peserta didiknya menjadi lebih baik dan berkembang dalam proses belajarnya.

Juga kinerja guru menunjukkan pada seberapa besar kompetensi-kompetensi yang menjadi persyaratan bisa terpenuhi. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesioanal (UU no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Sementara dalam Permendikbud no. 6 tahun 2018 pada bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sangat penting kinerja guru ini sehingga perlu memperhatikan dan mengevaluasinya. Karena guru mengemban tugas profesional artinya tugas-tugas berupa pekerjaan dengan kompetensi khusus yang diperoleh melalui program pendidikan. Guru memiliki tanggung jawab yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 4 macam. Yaitu sebagai: (1) guru sebagai pengajar, (2) guru sebagai pembimbing, dan (3) guru sebagai administrator kelas (Danim S, 2002).

 Kinerja guru dapat terlihat dan diukur berdasarkan standar kerja atau kompetensi yang telah ditetapkan. Seperti uraian Kusmianto (dalam Sagala, 2013) bahwa standar kinerja guru itu berhubungan dengan kualitas guru di dalam menjalankan tugasnya. Contohnya: (1) jika bekerja dengan siswa secara individual, (2) pada persiapan dan perencanaan pembelajaran, (3) pendayagunaan media pembelajaran, (4) melibatkan siswa dalam berbagai pengalaman belajar, dan (5) kepemimpinan yang aktif guru itu.

Bila kita cermati dari beberapa pendapat tentang kinerja guru maka dapat kita simpulkan bahwa untuk mengetahui kinerja guru itu bisa terlihat dari indikator berikut lain:

Mengetahui karakteristik siswa secara individual;

Kemampuan membuat perencanaan dan persiapan mengajar;

Penguasaan materi yang akan mereka ajarkan kepada siswa;

Penguasaan metode dan strategi mengajar;

Kemampuan menggunakan media pembelajaran yang tepat;

Kompetensi mengelola siswa dan melibatkan siswa dalam pembelajaran;

Kemampuan mengelola kelas;

Kecakapan melakukan penilaian dan evaluasi.

 

B. Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Guru

 Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja guru, yakni; kepribadian atau dedikasi, kemampuan mengajar, kedisiplinan, mengembangkan profesionalisme, jaringan kerja dan komunikasi, hubungan dengan masyarakat, kesejahtraan, dan iklim kerja. Kepribadian guru akan tercermin dalam sikap dan perbuatannya dalam membina dan membimbing peserta didik. Semakin baik kepribadian guru, semakin baik dedikasinya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru. Ini berarti tercermin suatu dedikasi yang tinggi dari guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Hal tersebut dipertegas oleh Drosat (1998) bahwa salah satu dasar pembentukan kepribadian adalah sukses yang merupakan sebuah hasil dari kepribadian, dari citra umum, dari sikap, dari keterampilan karena ini semua melumasi proses interaksi manusia.

 Kemampuan mengajar guru sebenarnya merupakan pencerminan penguasaan guru atas kompetensi yang dimilikinya. Menurut pendapat Imron (1995) ada 10 kompetensi dasar yang harus guru kuasai yaitu: (1). Menguasai bahan, (2). Menguasai landasan kependidikan, (3). Menyusun program pengajaran, (4). Melaksanakan Program Pengajaran, (5). Menilai proses dan hasil belajar, (6). Menyelenggarakan proses bimbingan dan penyuluhan, 7). Menyelenggarakan administrasi sekolah, (8). Mengembangkan kepribadian, (9). Berinterkasi dengan sejawat dan masyarakat, (10). Menyelenggarakan penelitian sederhana untuk kepentingan mengajar.  

 Selain kompetensi tersebut, bagi para guru kedisiplinan juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengajar, pendidik dan pembimbing siswa ini sangat perlu. Kedisiplinan guru yang tinggi akan mampu membangun kinerja yang profesional. Pemahaman disiplin yang baik pada guru akan mampu mencermati aturan-aturan dan langkah strategis dalam melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar. Kemampuan guru dalam memahami aturan dan melaksanakan aturan harus baik dan tepat. Baik dalam hubungan dengan personalia lain maupun dalam proses belajar mengajar di kelas akan sangat membantu upaya membelajarkan siswa ke arah yang lebih baik.

 

C. Pengembangan Profesional Guru

Guru melakukan pengembangan profesi guna mengantisipasi perubahan dan beratnya tuntutan terhadap profesi guru. Pengembangan profesionalisme guru terutama pada aspek penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Sejalan dengan pendapat Maister (1997) yang mengemukakan bahwa, “Profesionalisme bukan sekadar memiliki pengetahuan, teknologi dan manajemen tetapi memiliki keterampilan tinggi, memiliki tingkah laku yang dipersyaratkan”.

Kompetensi professional yakni kemampuan guru atau pendidik dalam penguasaan materi ajar. Guru harus menguasai materi pembelajaran dan keilmuannya yang mendalam dan luas, guru harus bisa mengelola dan menyampaikan materi pembelajaran di kelas dengan baik. Guru sebagai pendidik professional adalah guru yang memiliki kompetensi professional. Selain kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial tersebut di atas.

Kompetensi profesional guru sesuai dan memadai. Untuk memaksimalkan kinerja guru langkah strategis yang pemerintah lakukan yaitu memberikan kesejahteraan yang layak. Kesejahteraan ini sesuai volume kerja guru, selain itu memberikan insentif pendukung sebagai jaminan bagi pemenuhan kebutuhan hidup guru dan keluarganya. Faktor kesejahteraan menjadi salah satu yang berpengaruh terhadap kinerja guru di dalam meningkatkan kualitasnya. Semakin sejahteranya seorang guru maka makin tinggi kemungkinan untuk meningkatkan kerjanya.

Iklim kerja memegang peran penting juga sebab iklim itu menunjukkan suasana kehidupan pergaulan di sekolah. Iklim itu mengambarkan kebudayaan, tradisi-tradisi, dan cara bertindak personalia yang ada di sekolah itu, khususnya kalangan guru-guru. Henry A Marray dan Kurt Lewin (dalam Sutaryadi, 1990) mengemukakan bahwa iklim kerja adalah seperangkat karakteristik yang membedakan antara individu satu dengan individu lainnya. Hal ini dapat mempangaruhi perilaku individu itu sendiri. Sedangkan perilaku merupakan hasil dari hubungan antara individu dengan lingkungannya.

Komunikasi juga sangat penting bagi sekolah atau madrasah dan menjadi keniscayaan. Adanya komunikasi yang baik maka suatu lembaga pendidikan tersebut akan dapat berjalan dengan lancar dan berhasil. Namun sebaliknya jika tidak ada komunikasi yang baik akan berdampak tidak baik juga. Misalnya kepala tidak menginformasikan kepada guru-guru mengenai kapan sekolah mulai sesudah libur maka besar kemungkinan guru tidak akan datang mengajar. Contoh di atas menandakan betapa pentingnya komunikasi. Hubungan dengan masyarakat juga merupakan bentuk hubungan komunikasi ekstern yang dilaksanakan atas dasar kesamaan tanggung jawab dan tujuan.

Siap Asesmen Madrasah

 ASESMEN MADRASAH TP 2023-2024         Di bawah ini disajikan prosedur operasional standard (POS) asesmen madrasah tahun pelajaran 2023-2024...