Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juli 2024

KSP

Kurikulum Satuan Pendidikan

 Mengawali tahun pelajaran 2024-2025 pada hari Senin, 15 Juli 2024 semua madrasah melaksanakan Matsama (Masa ta'aruf siswa madrasah). Pada saat matsama ini, orientasi atau kegiatan awal siswa baru adalah pengenalan atau pengalaman pertama memasuki madrasah baru  Kegiatan matsama ini dilakukan dengan penuh kebahagiaan dengan harapan siswa baru bisa mempersiapkan diri baik secara mental maupun fisik untuk mengikuti proses pembelajaran.

Selain kesibukan siswa, terutama siswa baru melakukan persiapan menghadapi KBM, dewan guru juga ikut sibuk. Di awal tahun pelajaran, dewan guru sibuk dengan persiapan administrasi, bahan ajar, buku-buku terupdate, dan lainnya. Yang lebih menjadi perhatian di tahun ini di beberapa madrasah adalah kesibukan terkait diterapkannya kurikulum terbaru. 

Ada banyak hal baru yang harus dipahami tentang kurikulum satuan pendidikan. Untuk bahan muthola'a h atau bahan bacaan, file di bawah ini akan sangat bermanfaat bagi madrasah baik bagi kepala, guru, ataupun tenaga pendidikan. Silahkan dibuka.

https://drive.google.com/file/d/18bpZAzBRAzlDr44j2PglKWPqbQg5CdQg/view?usp=drive_link  

https://docs.google.com/presentation/d/1ocZSd3zcPX7jiRX-h447NRCNdM2Rq0lL/edit?usp=drive_link&ouid=103720639189644950901&rtpof=true&sd=true

https://drive.google.com/file/d/1mRVvcmHJBReTLDDp5UIUdm7ejU7DNVni/view?usp=drive_link 

https://docs.google.com/presentation/d/1_V4tbt3ELgvOA1y7yQHtED9wf_wUNjqg/edit?usp=drive_link&ouid=103720639189644950901&rtpof=true&sd=true 

https://drive.google.com/file/d/1ekku8C2XBeVW4PAn2OwgaEVPN5Ms-Xr3/view?usp=drive_link


Sabtu, 20 Februari 2021

Lomba Blog PGRI Hari ke-20

 


Prinsip Kepemimpinan

Menurut Toman Sony Tambunan (2015:67-71) ada beberapa prinsip-prinsip kepemimpinan yaitu:

1.   Melayani

Prinsip pertama yang paling penting harus diketahui oleh seorang pemimpin adalah memberikan pelayanan yang baik sebagai tujuan utama.

2.   Membuat keputusan

Pembuatan keputusan merupakan tugas paling utama yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin.

2.   Keteladanan

Pemimpin yang menunjukkan pengaruh yang baik dan memberikan nilai positif bagi organisasi dan para pengikutnya, akan mampu menjadi teladan bagi yang dipimpinnya.

3.   Bertanggung jawab.

Menjadi pemimpin merupakan tanggung jawab besar yang harus diemban sebagai bentuk dari amanah, dukungan atau kepercayaan orang lain

4.   Bekerja sama

Pemimpin yang efektif akan mampu menciptakan budaya kerja sama tim yang baik diantara anggota organisasi, melakukan komunikasi yang efektif dengan para bawahan, serta menciptakan lingkungan kerja yang baik.

5.   Menciptakan perubahan

Pemimpin harus membuat terobosan-terobosan baru, sehingga tercapaianya suatu pembaharuan fundamental baik di tubuh organisasi, produk atau jasa, maupun bagi orang-orang yang dipimpinnya.

Efektivitas penerapan prinsip-prinsip kepemimpinan di atas bagi kepala sekolah yaitu dengan menerapkan prinsip melayani, prinsip mengambil keputusan, prinsip keteladanan, prinsip kerja sama dan prinsip menciptakan perubahan.

Pada masa bonus demografis, implentasi konsep kepemimpinan harus dikendalikan oleh pemimpin Pendidikan yang tegas dan juga cerdas.

Selalin perhatian yang diberikan terhadap kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal ataupun nonformal. Pemimpin dan juga pemerintah diharapkan mampu bersaing di mata dunia sebagai negera penuh kesempatan dengan memiliki masyarakat maju yang berpendidikan, serta diharapkan tegas dalam kebijakan dan budaya bangsa yang harus ditegakkan terhadap siapapun yang melanggar, dan selalu menjadi bangsa yang memilki solusi terhadap setiap perkembangan yang terjadi.

Pemimpin yang cerdas merupakan pemimpin yang mampu mengetahui apa yang diperlukan negaranya. Dengan cara mempermudah segala akses dalam dunia pendidikan dan mampu menyentuh dan menangani langsung masyarakat baik itu dari kalangan bawah menengah dan atas dari segi pendidikan serta aspek lainnya. Pemimpin pendidikan harus mampu menciptakan lulusan yang siap masuk lapangan kerja. Implentasi besar ini harus dikendalikan oleh pemimpin yang tegas dan juga cerdas.

Lomba Blog PGRI Hari ke-19

 


 Konsep Kepemimpinan dalam Bidang Pendidikan

Kepemimpinan berasal dari bahasa Inggris yaitu Leader yang berarti pemimpin, selanjutnya Leadership berarti kepemimpinan dan dalam bahasa arab Zi’amah atau Imamah. Dalam terminologi yang dikemukakan oleh Marifield dan Hamzah. Kepemimpinan adalah berhubungan dengan menstimulasi, memobilisasi, mengarahkan, mengkoordinasi motif-motif dan kesetiaan orang-orang yang terlibat dalam usaha bersama.

Pengertian kepemimpinan menurut Tead Terry Hoyt (dalam Kartono, 2003) adalah kegiatan atau seni mempengaruhi orang lain agar mau bekerjasama yang didasarkan pada kemampuan orang lain dalam mencapai tujuan – tujuan yang di inginkan kelompok. Sedangkan menurut Atmosudirdjo (dalam Purwanto, 1990: 25), Kepemimpinan dapat dirumuskan sebagai suatu kepribadian seseorang yang mendatangkan keinginan pada kelompok orang-orang untuk mencontohnya atau mengikutinya, atau yang memancarkan suatu pengaruh yang tertentu, suatu kekuatan yang sedemikian rupa sehingga membuat sekelompok orang-orang mau melakukan apa yang dikehendakinya.

Pengertian kepemimpinan menunjukkan pada kemampuan seseorang dalam mempengaruhi orang lain, bawahan atau kelompok, memiliki keahlian khusus dalam bidang yang khusus untuk mencapai tujuan organisasi atau suatu kelompok.

Pendidikan adalah proses pengembangan individu secara utuh yang mencakup aspek kognisi, afeksi, dan psikomotor sehingga terbentuk pribadi yang berpengetahuan, berkarakter, dan terampil.

Sementara itu kepemimpinan pendidikan adalah suatu kemampuan dan proses mempengaruhi, membimbing, mengkoordinir, dan menggerakkan orang lain yang ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pendidikan dan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, agar kegiatan-kegiatan yang dijalankan dapat lebih efisien dan efektif di dalam pencapaian tujuan-tujuan pendidikan serta pengajaran.

Kepemimpinan menurut Burhanuddin dapat muncul kapan dan dimanapun apabila ada unsur-unsur sebagai berikut:

 

1.   Ada orang–orang yang memimpin, mempengaruhi dan memberikan bimbingan.

2.   Ada orang-orang yang dipengaruhi.

3.   Ada kegiatan tertentu dalam menggerakkam bawahan.

4.   Adanya tujuan

Pondasi kepemimpinan yang efektif yaitu memikirkan visi dan misi organisasi, mendefinisikan dan menegakkannya secara jelas. Pemimpin adalah seseorang yang menentukan tujuan, pioritas dan menetapkan serta mengawasi standard. Pada umumnya, para kepala sekolah yang sangat efektif dalam memelihara hubungan baik dalam sebuah organisasi bidang Pendidikan adalah mereka yang mempunyai sifat – sifat kepribadian yang baik. Aspek personalitas ini merupakan kepribadian dalam kepemimpinan yang dapat diartikan sebagai totalitas karakteristik – karakteristik individu dari pemimpin itu.

Fungsi kepemimpinan pendidikan menunjuk kepada berbagai aktivitas atau tindakan yang dilakukan oleh seorang Kepala Sekolah dalam upaya menggerakkan guru-guru, karyawan, siswa dan anggota masyarakat agar mereka berbuat sesuatu guna melaksanakan program-program pendidikan di sekolah.

Lomba Blog PGRI Hari ke-18


 

Konsep Organisasi dalam Bidang Pendidikan

Kata organisasi berasal dari organum (Bahasa Latin) yang berarti alat, sedangkan menurut istilah berasal dari bahasa Inggris organization berarti organisasi, penyusunan, pengumpulan. Jadi organisasi adalah suatu susunan kesatuan-kesatuan kecil yang membentuk satu kesatuan besar.

Menurut J. William Schulze,organisasi diartikan sebagai penggabunganalat -alat, benda-benda, perlengkapan, ruang kerja dan segala sesuatu yang berkaitan dengan organisasi, yang dikumpulkan dalam suatu hubungan yang sitematis dan efektif guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan Syaiful Sagala mengartikan organisasi sebagai wadah tempat orang berinteraksi dan bekerjasama sebagai suatu unit terkoordinasi yang setidaknya terdiri dari setidaknya dua orang atau lebih yang berfungsi mencapai sasaran. (Taruna, 2017:15).

Dapat dipahami bahwa pengertian organisasi adalah sebuah wadah, tempat, sistem untuk melakukan kegiatan bersama untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Sedangkan pengorganisasian merupakan proses pembentukan wadah/sistem dan penyusunan anggota dalam bentuk struktur organisasi untuk mencapai tujuan organisasi. Jika dihubungkan dengan pendidikan maka organisasi Pendidikan adalah wadah untuk melakukan kegiatan pendidikan guna mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan.

Lembaga pendidikan sebagai sebuah organisasi yang baik memiliki tujuan yakni pendidikan formal bisa tercapai dengan maksimal. Unsur-unsur personal pendidikan mencakup kepala sekolah, guru, karyawan, dan murid. Selain itu juga sekolah sebagai lembaga pendidikan formal yang berada di bawah instansi atasan baik itu kantor dinas atau kantor wilayah kementerian yang bersangkutan.

Struktur organisasi yang pokok dalam bidang Pendidikan ada dua macam yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Di antara kedua struktur tersebut terdapat beberapa struktur campuran, yakni yang lebih cenderung kearah sentralisasi mutlak, dan lebih mendekati desentaralisasi tetapi beberapa bagaian masih dilakukan secara sentral. Struktur Sentralisasi yakni yang kekuasaan dan tanggung jawabnya dipusatkan pada suatu badan di pusat pemerintahan, maka pemerintahan daerah kurang sekali atau sama sekali tidak mengambil bagian dalam adminstrasi apapun. Jika ada bagian-bagian yang dikerjakan oleh pemerintahan daerah atau wilayah-wilayah selanjutnya, semua merupakan pekerjaan-pekerjaan prantara, sebagai penyambung atau penyalur ketetapan-ketetapan-ketetapan dan instruksi-instruksi dari pusat untuk dilaksanakan di sekolah-sekolah.

Struktur desentralisasi dalam organisasi pendidikan itu artinya Pendidikan bukan urusan pemerintah pusat, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah dan masyarakat setempat. Penyelenggaraan pengawasan sekolah-sekolah berada sepenuhnya dalam penguasaan daerah. Campur tangan pemerintah pusat terbatas pada kewajiban-kewajiban tentang pemberian tanah subsidi, penyelidikan-penyelidikan, nasehat-nasehat dan konsultasi serta program pendidikan bagi orang-orang luar negeri. Tiap-tiap daerah atau wilayah diberikan otonomi yang sangat luas, yang meliputi penentuan anggaran biaya, rencana-rencana pendidikan, penentuan personel/guru, gaji guru-guru/pegawai sekolah, buku-buku pelajaran, juga tentang pembangunan, pakaian serta pemeliharaan gedung sekolah. Dengan menjalankan struktur organisasi Pendidikan secara desentralisasi seperti ini menjadikan kepala sekolah seorang pemimpin profesional dengan tanggung jawab yang luas dan langsung terhadap hasil-hasil yang dicapai oleh sekolahnya. Ia bertanggung jawab langsung terhadap pemerintahan dan masyarakat setempat. Semua kegiatan sekolah yang dijalankannya mendapat pengawasan dan social control yang langsung dari pemerintah dan masyarakat.

Kegiatan organisasi akan merubah lingkungan, dan juga sebaliknya, lingkungan akan mendorong perubahan pada organisasi. Lingkungan internal pada Pendidikan akan berpengaruh langsung dalam organisasi sekolah meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pimpinan sekolah sebagai manajer.

Rabu, 17 Februari 2021

Lomba Blog PGRI Hari ke-17

 


PENDIDIKAN NASIONAL

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa:

  “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”, dan “Pendidikan bertujuan untuk  berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, serta pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”.(UU No.20 tahun 2003, 2003).

 

Sedangkan Visi Pendidikan Nasional menurut UU No. 20 tahun 2003 itu adalah bahwa:

  “Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah” .

Selasa, 16 Februari 2021

Lomba Blog PGRI Hari ke-16

 


PERKEMBANGAN BSC

Evolusi Perkembangan balanced scorecard menurut Mulyadi (2007: 312) yang dikutip dalam Elfina Yenti (2015), diantaranya adalah:

a.         Balanced scorecard sebagai perbaikan atas sistem pengukuran kinerja eksekutif. Balanced scorecard dimanfaatkan untuk menyeimbangkan usaha dan perhatian eksekutif pada kinerja keuangan dan nonkeuangan, serta kinerja jangka pendek maupun jangka panjang. 

b.         Balanced scorecard sebagai kerangka perencanaan strategis  Pemanfaatan Balanced scorecard  pada sistem perencanaan strategik sebagai alat untuk menerjemahkan visi, misi, tujuan dan strategi perusahaan ke dalam sasaran-sasaran strategik dengan empat atribut, yaitu komprehensif, koheren, terukur dan berimbang. 

c.         Balanced scorecard sebagai basis sistem terpadu dalam pengelolaan kinerja personal. Balanced scorecard  tidak lagi hanya dimanfaatkan oleh eksekutif mengelola perusahaan, namun juga dimanfaatkan oleh seluruh personal (manajemen dan karyawan) untuk mengelola perusahaan. Balanced scorecard  memberikan kerangka jelas dan masuk akal bagi seluruh personal untuk menghasilkan kinerja keuangan melalui perwujudan berbagai kinerja keuangan.

 

Menurut Yoyo Sudaryo (2015), BSC berkembang dari hanya kerangka berfikir tentang pengukuran kinerja pada awalnya menjadi sebuah sistem perencanaan dan manajemen strategis. Dengan konsep BSC baru ini maka akan mampu mengubah perencanaan organisasi yang menarik. BSC tidak hanya menyediakan kerangka kerja untuk penguruan kinerja, namun juga membantu perencana mengidentifikasi apa yang harus dilakukan dan diukur. Dengan demikian, pimpinan satuan pendidikan dapat dengan pasti menjalankan strategi mereka.

Menurut Anggi Putri (2015), Dalam mengimplementasikan balanced scorecard untuk mengukur kinerja, ada kerangka kerja yang terdiri dari 4 (empat) tahapan yang harus dilakukan untuk menghasilkan sebuah scorecard sebagai alat ukur kinerja.

Rabu, 10 Februari 2021

Lomba Blog PGRI Hari ke-10

#Lomba Blog PGRI Bulan Februari 2021

#Hari ke-10, Rabu, 10 Februari 2021

 Konsep Model Manajemen

 


Menurut analisa Robert E. Quinn tentang Kerangka Nilai Persaingan menunjukkan pada inti dari empat model manajemen. Inti dari empat manajemen itu adalah berdasarkan periode waktu terjadinya di awal tahun 1990-an sampai sekarang. Inti dari keempat model manajemen itu adalah: 

1.            Munculnya model tujuan rasional dan model proses internal (1900 – 1925).

2.            Kebangkitan model hubungan manusia (1926- 1950). 

3.            Kebangkitan model sistem terbuka (1951 – 1975).

4.            Munculnya asumsi 'dan / dan' (1976 – Sekarang).

 

A.     Munculnya Model Tujuan Rasional dan Model Proses Internal.

 Ada dua model manajemen yang dilakukan pada era 1901 sampai 1925. Yakni model yang menekankan pada manajemen tujuan rasional dan manajemen yang menekankan pada proses internal. 

Model manajemen yang menekankan pada tujuan rasional adalah produktivitas dan keuntungan. Sedangkan model manajemen yang menekankan pada proses internal berhubungan dengan manajemen pada tanggungjawab, pengukuran, dokumentasi dan pencatatan. Dilihat dari sumberdayanya, pada model yang menekankan tujuan rasional adalah adanya keyakinan bahwa seorang pemimpin adalah kunci dalam keberhasilan mengeluarkan produk. Sehingga pemimpin industri yang sukses berdasarkan konsep model manajemen tujuan rasional ini semisal Henry Ford dan Federick Taylor. Jadi dapat disimpulkan bahwa tugas manajer adalah sebagai direktur dan produser. 

Sementara itu model manajemen yang menekankan pada proses internal adalah penekananya pada proses seperti uraian tanggungjawab, pengukuran, dokumentasi dan pencatatan. Iklim dalam organisasi bersifat hierarkis. Semua keputusan mencerminkan aturan, struktur, dan tradisi yang ada. Tugas manajer adalah menjadi supervisor dan koordinator yang terstruktur.

 

B.     Kebangkitan model hubungan manusia (1926- 1950).

 Dua peristiwa yang sangat penting terjadi selama periode ini: jatuhnya pasar saham tahun 1929 dan Perang Dunia Kedua. Sejumlah perubahan mendasar dalam struktur masyarakat berangsur-angsur muncul. Serikat pekerja, yang telah menjadi kekuatan penting, berfokus pada tingkat upah dan memastikan bahwa pekerja Amerika terus-menerus membawa hasil yang lebih banyak. Manajer menemukan bahwa model tujuan rasional dan model proses internal tidak seefektif sebelumnya. Studi seperti kajian Hawthorne yang terkenal memberikan bukti perlunya lebih memperhatikan dampak hubungan dan proses informal pada kinerja sekelompok orang. Tugas manajer adalah menjadi mentor dan stimulator yang merespons sinyal dengan waspada.

C.           Kebangkitan model sistem terbuka (1951 – 1975). 

Sistem terbuka ini terjadi karena adanya perekonomian yang menghadapi pukulan besar dari embargo minyak. Energi murah dan cara hidup yang telah ada berubah. Kemajuan teknologi menjadi meningkat dengan kecepatan yang maju selama periode ini. Mulai dikenal Komputer tiba. Nilai-nilai dalam masyarakat berubah secara dramatis. Sikap yang lebih individualistis dan konservatif mulai mengakar. Tingkat pengetahuan dalam organisasi meningkat, dan orang mulai tidak senagn diawasi atasannya. Dalam model sistem terbuka ini, organisasi harus memiliki kemampuan untuk bersaing dalam lingkungan yang serba mungkin dan menantang. Dalam model ini, kemampuan beradaptasi dan dukungan eksternal adalah kriteria paling penting untuk efektivitas organisasi. Semua bidang harus berproses mengimbangi politik yang terjadi, bisa memecahkan masalah secara kreatif, inovasi dan manajemen ada perubahan. Seorang manajer harus menjadi inovator dan bisa beradaptasi dan bertindak sebagai mediator. 

D.           Munculnya asumsi 'dan / dan' (1976 – Sekarang).

Pada awal pertengahan tahun 1990-an, Lembaga dan perusahaan, dan politik yang mapan mulai runtuh. Slogan baru dalam jargon manajemen adalah: inovasi, organisasi pembelajaran, fleksibilitas, pemberdayaan, rekayasa ulang, perbaikan proses, visi, kualitas, standar, pergeseran paradigma. Konsep yang tampaknya sangat bervariasi ini sebenarnya hanya mengungkapkan menunjukkan kemampuan pada mempertahankan organisasi. Dalam dunia yang mulai kompleks dan cepat berubah, solusi sederhana dianggap rendah. Pertengahan tahun 1990-an empat model yang dikemukan ini tidak dapat berpengaruh pada manajemen. Ini hanya dianggap sebagai bagian dari model manajemen yang lebih besar.            Gambaran dari keempat model manajemen itu menurut Robert Quinn ada pada:

1.             Penting peran manajemen

2.            Gambaran atau Ilustrasi peran manajemen.

3.            Esensi peran dan kompetensi manajemen.

4.            Gambaran atau ilustrasi peran dan kompetensi manajemen.

  

Selasa, 09 Februari 2021

Lomba Blog PGRI Hari ke-9

 #Lomba Blog PGRI Bulan Februari 2021

#Hari ke-9, Salasa, 9 Februari 2021


 

KEPALA MADRASAH

A.  Tanggung Jawab Kepala

Kepala madrasah memiliki tanggung jawab menjamin seluruh peserta didik belajar dan guru melaksanakan tugas sebagai pendidik dalam mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Bahkan guru menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kegiatan belajar. Faktor kepala madrasah selaku pemimpin di lembaga juga mempunyai peran yang sangat strategis dan penting dalam meningkatan keberhasilan proses belajar mengajar.

 

B.  Tugas Kepala

Tugas kepala madrasah dalam perannya sebagai pemimpin adalah mengembangkan daya inisiatif dan interaktif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kepala madrasah membangun kekuatan moral yang terintegrasi dengan nilai-nilai, tujuan, dan keyakinan bersama dalam merencanakan, melaksanakan, mensupervisi, dan mengevaluasi program. Tugas utama kepala madrasah dalam memerankan kepemimpinan untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran yang menentukan arah pengembangan madrasah, menyelaraskan kerjasama tim untuk mewujudkan visi misi madrasah, dan motivasi dalam mengarahkan, membimbing, mengembangkan, dan memberdayakan guru untuk mencapai tujuan pendidikan yang bermutu. Tugas pokok kepala selaku pemimpin, yakni mampu melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Selain itu, kepala madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan atau kekurangan guru madrasah.

 

C.  Kompetensi Kepala

Sebagai pemimpin pembelajaran, kepala madrasah harus memiliki kompetensi sebagai berikut:

a. kepribadian;

b. manajerial;

c. kewirausahaan;

d. supervisi; dan

e. sosial.

Kepemimpinan pembelajaran adalah tindakan yang dilakukan kepala madrasah untuk mengembangkan lingkungan kerja yang produktif dan memuaskan bagi guru, serta pada akhirnya mampu menciptakan kondisi belajar peserta didik yang lebih kondusif. Dalam fungsinya sebagai pengarah yang inspiratif, kepala madrasah hendaknya dapat mendorong terjadinya peningkatan mutu pengelolaan internal madrasah sehingga memungkinkan terselenggaranya proses pembelajaran yang merangsang para peserta didik untuk mencapai prestasi belajar yang tinggi. Untuk mendukung berkembangnya kondisi madrasah seperti yang diharapkan sekurang-kurangnya kepala madrasah mampu menetukan arah perubahan, menyelaraskan hubungan kerja orang-orang di madrasah, dan meningkatkan motivasi berprestasi (Sesuai dalam buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, cetakan pertama, April 2017)

 

Senin, 08 Februari 2021

Lomba Blog PGRI Hari ke-8

 #Lomba Blog PGRI Bulan Februari 2021

#Hari ke-8, Senin, 8 Februari 2021



KEPALA MADRASAH

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, pada bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa;

“Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah tingkat Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri”.

 

Sesuai dengan Permendikbud tersebut dapat dikatakan bahwa kepala madrasah merupakan tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin madrasah tempat diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadinya interaksi antara guru yang memberi pelajaran dengan peserta didik yang menerima pelajaran. Sedangkan yang dimaksud dari kata memimpin di atas adalah leadership, yaitu kemampuan untuk menggerakkan sumber daya, dalam rangka mencapai tujuan madrasah dengan lebih optimal.

Kepala Madrasah Aliyah merupakan jabatan bagi seorang pemimpin di Madrasah Aliyah yang tidak bisa diisi oleh siapapun tanpa didasarkan atas berbagai pertimbangan. Jadi, siapapun yang akan diangkat menjadi Kepala Madrasah Aliyah harus ditentukan melalui prosedur serta berbagai persyaratan seperti: latar belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat serta integritas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 58 tahun 2017 yang diterbitkan bulan November 2017 dalam ketentuan umum disebutkan bahwa kepala madrasah pemimpin madrasah yang melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Selain itu kepala madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan madrasah atau kekurangan guru.

Seorang pemimpin mengandung arti seseorang yang menggerakkan, mengarahkan, membimbing, melindungi, membina, memberikan, dan lain-lain. Menurut Husaini Umar sebagaimana dikutip oleh Priansa dan Somad, (2014: 49) menyatakan bahwa kepala sekolah merupakan manajer yang mengorganisir seluruh sumber daya sekolah dengan menggunakan prinsip “teamwork”, yaitu rasa kebersamaan (together), pandai merasakan (emphaty), saling membantu (assist), saling penuh kedewasaan (maturity), saling mematuhi (willingness), saling teratur (organization), saling menghormati (respect), dan saling berbaik hati (kindness).

Kepala madrasah sebagai seorang pemimpin pendidikan sangat erat kaitannya dengan manajemen pendidikan. Menurut G.R Terry berpendapat bahwa fungsi-fungsi manajemen meliputi:

1).   Perencanaan (Planning)

Perencanaan adalah proses kegiatan menyiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu.

Menurut pendapat Koontz menyatakan bahwa, “Planning is decisionmaking: it involves seleting the courses of action that a company or other enterprise, and every department of it, will follow. Berarti perencanaan adalah pengambilan keputusan yang meliputi seluruh kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi.

2).   Pengorganisasian (Organizing)

Pengorganisasian merupakan lanjutan dari perencanaan. Pengorganisasian bisa disebut sebagai “urat nadi” bagi seluruh organisasi baik dilingkungan sekolah maupun lembaga lainnya.

3).   Penggerakkan (Actuating)

Penggerakkan merupakan praktek dari apa yang sudah direncanakan yang didalamnya disertai dengan kegiatan pengorganisasian.

4).   Pengawasan (Controlling)

Pengawasan merupakan sebuah pengamatan untuk melihat bahwa semua kegiatan sesuai dengan yang telah direncanakan.

 

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah, yang dimaksud kepala madrasah adalah pemimpin madrasah yang terdiri atas 1) kepala madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah; 2) kepala madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan 3) kepala madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pada pasal 6 PMA no 58 tahun 2017 disebutkan calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan:

1)        Beragama Islam;

2)        Memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an;

3)    Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;

4)        Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;

5)        Memiliki sertifikat pendidik;

6)        Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;

7)       Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 9 (sembilan) tahun pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan 6 (enam) tahun pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

8)        Memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan PNS;

9)      Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;

10)   Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11)      Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

12)    Diutamakan memiliki sertifikat kepala madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sertifikat kepala kadrasah sebagaimana dimaksud merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.

Kepala madrasah wajib memiliki sertifikat kepala madrasah paling lama 3 tahun setelah menjabat bagi kepala madrasah yang bertugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pada pasal 7, dalam hal calon kepala madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, memenuhi persyaratan: 1) memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan 2) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I yakni golongan ruang III/b. Persyaratan untuk menjadi madrasah tersebut dikecualikan bagi pengangkatan calon kepala madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

Permenpanrb no. 21 tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. https://drive.google.com/file/d/1rd2qYU...