Senin, 08 Februari 2021

Lomba Blog PGRI Hari ke-8

 #Lomba Blog PGRI Bulan Februari 2021

#Hari ke-8, Senin, 8 Februari 2021



KEPALA MADRASAH

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, pada bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa;

“Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah tingkat Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri”.

 

Sesuai dengan Permendikbud tersebut dapat dikatakan bahwa kepala madrasah merupakan tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin madrasah tempat diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadinya interaksi antara guru yang memberi pelajaran dengan peserta didik yang menerima pelajaran. Sedangkan yang dimaksud dari kata memimpin di atas adalah leadership, yaitu kemampuan untuk menggerakkan sumber daya, dalam rangka mencapai tujuan madrasah dengan lebih optimal.

Kepala Madrasah Aliyah merupakan jabatan bagi seorang pemimpin di Madrasah Aliyah yang tidak bisa diisi oleh siapapun tanpa didasarkan atas berbagai pertimbangan. Jadi, siapapun yang akan diangkat menjadi Kepala Madrasah Aliyah harus ditentukan melalui prosedur serta berbagai persyaratan seperti: latar belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat serta integritas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 58 tahun 2017 yang diterbitkan bulan November 2017 dalam ketentuan umum disebutkan bahwa kepala madrasah pemimpin madrasah yang melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Selain itu kepala madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan madrasah atau kekurangan guru.

Seorang pemimpin mengandung arti seseorang yang menggerakkan, mengarahkan, membimbing, melindungi, membina, memberikan, dan lain-lain. Menurut Husaini Umar sebagaimana dikutip oleh Priansa dan Somad, (2014: 49) menyatakan bahwa kepala sekolah merupakan manajer yang mengorganisir seluruh sumber daya sekolah dengan menggunakan prinsip “teamwork”, yaitu rasa kebersamaan (together), pandai merasakan (emphaty), saling membantu (assist), saling penuh kedewasaan (maturity), saling mematuhi (willingness), saling teratur (organization), saling menghormati (respect), dan saling berbaik hati (kindness).

Kepala madrasah sebagai seorang pemimpin pendidikan sangat erat kaitannya dengan manajemen pendidikan. Menurut G.R Terry berpendapat bahwa fungsi-fungsi manajemen meliputi:

1).   Perencanaan (Planning)

Perencanaan adalah proses kegiatan menyiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu.

Menurut pendapat Koontz menyatakan bahwa, “Planning is decisionmaking: it involves seleting the courses of action that a company or other enterprise, and every department of it, will follow. Berarti perencanaan adalah pengambilan keputusan yang meliputi seluruh kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi.

2).   Pengorganisasian (Organizing)

Pengorganisasian merupakan lanjutan dari perencanaan. Pengorganisasian bisa disebut sebagai “urat nadi” bagi seluruh organisasi baik dilingkungan sekolah maupun lembaga lainnya.

3).   Penggerakkan (Actuating)

Penggerakkan merupakan praktek dari apa yang sudah direncanakan yang didalamnya disertai dengan kegiatan pengorganisasian.

4).   Pengawasan (Controlling)

Pengawasan merupakan sebuah pengamatan untuk melihat bahwa semua kegiatan sesuai dengan yang telah direncanakan.

 

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah, yang dimaksud kepala madrasah adalah pemimpin madrasah yang terdiri atas 1) kepala madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah; 2) kepala madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan 3) kepala madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pada pasal 6 PMA no 58 tahun 2017 disebutkan calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan:

1)        Beragama Islam;

2)        Memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an;

3)    Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;

4)        Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;

5)        Memiliki sertifikat pendidik;

6)        Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;

7)       Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 9 (sembilan) tahun pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan 6 (enam) tahun pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

8)        Memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan PNS;

9)      Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;

10)   Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11)      Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

12)    Diutamakan memiliki sertifikat kepala madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sertifikat kepala kadrasah sebagaimana dimaksud merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.

Kepala madrasah wajib memiliki sertifikat kepala madrasah paling lama 3 tahun setelah menjabat bagi kepala madrasah yang bertugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pada pasal 7, dalam hal calon kepala madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, memenuhi persyaratan: 1) memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan 2) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I yakni golongan ruang III/b. Persyaratan untuk menjadi madrasah tersebut dikecualikan bagi pengangkatan calon kepala madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

2 komentar:

KSP

Kurikulum Satuan Pendidikan  Mengawali tahun pelajaran 2024-2025 pada hari Senin, 15 Juli 2024 semua madrasah melaksanakan Matsama (Masa ta&...