#Lomba Blog PGRI Bulan Februari 2021
#Hari ke-8, Senin, 8 Februari 2021
KEPALA MADRASAH
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, pada bab 1
ketentuan umum pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa;
“Kepala
Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan
pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa
(TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah
tingkat Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri”.
Sesuai dengan Permendikbud tersebut dapat dikatakan bahwa kepala
madrasah merupakan tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin
madrasah tempat diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana
terjadinya interaksi antara guru yang memberi pelajaran dengan peserta didik
yang menerima pelajaran. Sedangkan yang dimaksud dari kata memimpin di atas adalah
leadership, yaitu kemampuan untuk menggerakkan sumber daya, dalam rangka
mencapai tujuan madrasah dengan lebih optimal.
Kepala Madrasah Aliyah merupakan jabatan bagi seorang pemimpin di
Madrasah Aliyah yang tidak bisa diisi oleh siapapun tanpa didasarkan atas
berbagai pertimbangan. Jadi, siapapun yang akan diangkat menjadi Kepala
Madrasah Aliyah harus ditentukan melalui prosedur serta berbagai persyaratan
seperti: latar belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat serta integritas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 58 tahun 2017 yang
diterbitkan bulan November 2017 dalam ketentuan umum disebutkan bahwa kepala
madrasah pemimpin madrasah yang melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan
kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Selain itu kepala madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau
pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan madrasah atau kekurangan guru.
Seorang pemimpin mengandung arti seseorang yang menggerakkan,
mengarahkan, membimbing, melindungi, membina, memberikan, dan lain-lain.
Menurut Husaini Umar sebagaimana dikutip oleh Priansa dan Somad, (2014: 49)
menyatakan bahwa kepala sekolah merupakan manajer yang mengorganisir seluruh
sumber daya sekolah dengan menggunakan prinsip “teamwork”, yaitu rasa
kebersamaan (together), pandai merasakan (emphaty), saling
membantu (assist), saling penuh kedewasaan (maturity), saling
mematuhi (willingness), saling teratur (organization), saling
menghormati (respect), dan saling berbaik hati (kindness).
Kepala madrasah sebagai seorang pemimpin
pendidikan sangat erat kaitannya dengan manajemen pendidikan. Menurut G.R Terry
berpendapat bahwa fungsi-fungsi manajemen meliputi:
1).
Perencanaan (Planning)
Perencanaan adalah proses kegiatan menyiapkan
kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan
tertentu.
Menurut pendapat Koontz menyatakan bahwa, “Planning
is decisionmaking: it involves seleting the courses of action that a company or
other enterprise, and every department of it, will follow”. Berarti
perencanaan adalah pengambilan keputusan yang meliputi seluruh kegiatan yang
akan dilakukan oleh organisasi.
2).
Pengorganisasian (Organizing)
Pengorganisasian merupakan lanjutan dari
perencanaan. Pengorganisasian bisa disebut sebagai “urat nadi” bagi seluruh
organisasi baik dilingkungan sekolah maupun lembaga lainnya.
3).
Penggerakkan (Actuating)
Penggerakkan merupakan praktek dari apa yang
sudah direncanakan yang didalamnya disertai dengan kegiatan pengorganisasian.
4).
Pengawasan (Controlling)
Pengawasan merupakan sebuah pengamatan untuk
melihat bahwa semua kegiatan sesuai dengan yang telah direncanakan.
Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 58 tahun 2017 tentang kepala
madrasah, yang dimaksud kepala madrasah adalah pemimpin madrasah yang terdiri
atas 1) kepala madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah; 2) kepala madrasah berstatus pegawai negeri
sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan 3) kepala
madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Pada pasal 6 PMA no 58 tahun 2017 disebutkan calon kepala madrasah harus
memenuhi persyaratan:
1)
Beragama Islam;
2)
Memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an;
3) Berpendidikan paling rendah sarjana atau
diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang
terakreditasi;
4)
Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
5)
Memiliki sertifikat pendidik;
6)
Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima)
tahun pada saat diangkat;
7) Memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 9 (sembilan) tahun pada madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah dan 6 (enam) tahun pada madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat;
8)
Memiliki golongan ruang paling rendah III/c
bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang
disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang
berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan PNS;
9) Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat
keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
10) Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman
disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
11)
Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai
kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
12) Diutamakan memiliki sertifikat kepala
madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah. Sertifikat kepala kadrasah sebagaimana dimaksud merupakan
sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan,
Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian
Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.
Kepala madrasah wajib memiliki sertifikat
kepala madrasah paling lama 3 tahun setelah menjabat bagi kepala madrasah yang
bertugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pada pasal 7,
dalam hal calon kepala madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal,
memenuhi persyaratan: 1) memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat)
tahun; dan 2) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I yakni
golongan ruang III/b. Persyaratan untuk menjadi madrasah tersebut dikecualikan
bagi pengangkatan calon kepala madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Informatif sekali. Terima kasih.
BalasHapusSama-sama bun, terimakasih juga telah mampir ya.
BalasHapus