Selasa, 09 Februari 2021

Lomba Blog PGRI Hari ke-9

 #Lomba Blog PGRI Bulan Februari 2021

#Hari ke-9, Salasa, 9 Februari 2021


 

KEPALA MADRASAH

A.  Tanggung Jawab Kepala

Kepala madrasah memiliki tanggung jawab menjamin seluruh peserta didik belajar dan guru melaksanakan tugas sebagai pendidik dalam mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Bahkan guru menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kegiatan belajar. Faktor kepala madrasah selaku pemimpin di lembaga juga mempunyai peran yang sangat strategis dan penting dalam meningkatan keberhasilan proses belajar mengajar.

 

B.  Tugas Kepala

Tugas kepala madrasah dalam perannya sebagai pemimpin adalah mengembangkan daya inisiatif dan interaktif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kepala madrasah membangun kekuatan moral yang terintegrasi dengan nilai-nilai, tujuan, dan keyakinan bersama dalam merencanakan, melaksanakan, mensupervisi, dan mengevaluasi program. Tugas utama kepala madrasah dalam memerankan kepemimpinan untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran yang menentukan arah pengembangan madrasah, menyelaraskan kerjasama tim untuk mewujudkan visi misi madrasah, dan motivasi dalam mengarahkan, membimbing, mengembangkan, dan memberdayakan guru untuk mencapai tujuan pendidikan yang bermutu. Tugas pokok kepala selaku pemimpin, yakni mampu melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Selain itu, kepala madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan atau kekurangan guru madrasah.

 

C.  Kompetensi Kepala

Sebagai pemimpin pembelajaran, kepala madrasah harus memiliki kompetensi sebagai berikut:

a. kepribadian;

b. manajerial;

c. kewirausahaan;

d. supervisi; dan

e. sosial.

Kepemimpinan pembelajaran adalah tindakan yang dilakukan kepala madrasah untuk mengembangkan lingkungan kerja yang produktif dan memuaskan bagi guru, serta pada akhirnya mampu menciptakan kondisi belajar peserta didik yang lebih kondusif. Dalam fungsinya sebagai pengarah yang inspiratif, kepala madrasah hendaknya dapat mendorong terjadinya peningkatan mutu pengelolaan internal madrasah sehingga memungkinkan terselenggaranya proses pembelajaran yang merangsang para peserta didik untuk mencapai prestasi belajar yang tinggi. Untuk mendukung berkembangnya kondisi madrasah seperti yang diharapkan sekurang-kurangnya kepala madrasah mampu menetukan arah perubahan, menyelaraskan hubungan kerja orang-orang di madrasah, dan meningkatkan motivasi berprestasi (Sesuai dalam buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, cetakan pertama, April 2017)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KSP

Kurikulum Satuan Pendidikan  Mengawali tahun pelajaran 2024-2025 pada hari Senin, 15 Juli 2024 semua madrasah melaksanakan Matsama (Masa ta&...