#Lomba Blog PGRI Bulan Februari 2021
#Hari ke-1, 1 Februari 2021
KEPEMIMPINAN KEPALA MADRASAH ALIYAH
DALAM PENINGKATAN KINERJA GURU
A. A. Kepemimpinan
Dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 13 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
pada pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa standar nasional pendidikan adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan standar pendidik dan tenaga kependidikan
adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun
mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Dalam
peraturan ini disebutkan bahwa peraturan tersebut dibuat sebagai upaya
peningkatan mutu pendidikan dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu
senantiasa memperhatikan perubahan masyarakat dan dinamika global. Pemantapan
standar nasional pendidikan dan upaya pemenuhannya merupakan hal yang penting
dan mendesak untuk dilakukan.
Standar
nasional pendidikan ini terdiri dari 8 (delapan) standar yang harus dipenuhi
dalam melaksanakan pendidikan. Kedelapan standar yang dimaksud meliputi: 1)
standar isi, 2) standar proses, 3) standar kompetensi lulusan, 4) standar
pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar
pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan. Salah
satu standar yang dinilai langsung berkaitan dengan mutu lulusan terutama
kompetensi lulusan adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Ini berarti
bahwa untuk dapat mencapai mutu lulusan yang diinginkan, mutu tenaga pendidik
(guru), dan tenaga kependidikan (kepala sekolah, pengawas, laboran, pustakawan,
tenaga administrasi, pesuruh) harus ditingkatkan.
Pendidik
atau biasa kita sebut guru adalah seorang profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan tenaga
kependidikan salah satunya adalah kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas
untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak
(TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar
Negeri (Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah). Kepala sekolah yang diberi tugas memimpin dan mengelola satuan
pendidikan harus memiliki kompetensi berupa pengetahuan, sikap dan keterampilan
yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan,
supervisi, dan sosial.
Sejalan
dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 58 tahun 2017 tentang kepala
madrasah pada bab 1 ketentuan umum pasal 1 menyebutkan bahwa kepala madrasah
adalah pemimpin madrasah. Sedangkan yang dimaksud madrasah adalah satuan
pendidikan formal pada instansi Kementerian Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan Agama Islam.
Tugas
yang diemban oleh kepala madrasah sebagai pemimpin di satuan pendidikan adalah
melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan
supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Selain melaksanakan tugas
tersebut, kepala madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau
pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah. Pada pasal 5 PMA nomor 58
tahun 2017 disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan fungsinya sebagai kepala
satuan pendidikan maka kepala madrasah bertanggung jawab dalam hal sebagai
berikut:
1. Menyusun rencana kerja
jangka menengah untuk masa 4 tahun;
2. Menyusun rencana kerja
tahunan;
3. Mengembangkan
kurikulum;
4.
Menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
5.
Menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan
pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; dan
6. Mengembangkan nilai
kewirausahaan; dan
7. Melakukan penilaian
kinerja guru dan tenaga kependidikan.
Kepemimpinan kepala madrasah kadang memberikan kesan yang menarik, sebab suatu madrasah akan berhasil atau gagal sebagian ditentukan oleh kualitas kepemimpinannya. Kepemimpinan kepala merupakan kemampuan untuk mempengaruhi, menggerakkan dan mengarahkan tindakan pada guru dan atau tenaga kependidikan lainnya untuk mencapai tujuan madrasah pada situasi tertentu.
Kepemimpinan merupakan salah satu aspek manajerial dalam kehidupan organisasi madrasah yang merupakan posisi kunci. Karena kepemimpinan seorang kepala berperan sebagai penyelaras dalam proses kerjasama antar guru, tenaga kependidikan lainnya dalam organisasi madrasahnya.
Kepemimpinan
kepala madrasah terutama di Madrasah Aliyah (MA) diperlukan agar kepala dapat
mempengaruhi, menggerakan, mengarahkan, mengembangkan, memotivasi, mengajak,
menasehati, membimbing, melatih, membina, memberdayakan guru melaksanakan
pembelajaran secara efektif sehingga berfungsi mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggungjawab. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tugas
kepala madrasah (kamad) dalam perannya sebagai pemimpin pembelajaran adalah
mengembangkan daya inisiatif dan interaktif dengan seluruh pemangku kepentingan
untuk mencapai tujuan. Kepala madrasah membangun kekuatan moral yang
terintegrasi dengan nilai-nilai, tujuan, dan keyakinan bersama dalam
merencanakan, melaksanakan, mensupervisi, dan mengevaluasi program.
Mantaap Bu, ikuti challange 1 bulan
BalasHapusTetap semangat bu. Kita sama-sama belajar berkomitmen menulis.
BalasHapusMantap dan luar biasa.
BalasHapus