Senin, 01 Februari 2021

Lomba PGRI Hari ke-1

 #Lomba Blog PGRI Bulan Februari 2021

#Hari ke-1, 1 Februari 2021

 

KEPEMIMPINAN KEPALA MADRASAH ALIYAH

DALAM PENINGKATAN KINERJA GURU

 

A.                        A. Kepemimpinan

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa peraturan tersebut dibuat sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu senantiasa memperhatikan perubahan masyarakat dan dinamika global. Pemantapan standar nasional pendidikan dan upaya pemenuhannya merupakan hal yang penting dan mendesak untuk dilakukan.

Standar nasional pendidikan ini terdiri dari 8 (delapan) standar yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pendidikan. Kedelapan standar yang dimaksud meliputi: 1) standar isi, 2) standar proses, 3) standar kompetensi lulusan, 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan. Salah satu standar yang dinilai langsung berkaitan dengan mutu lulusan terutama kompetensi lulusan adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Ini berarti bahwa untuk dapat mencapai mutu lulusan yang diinginkan, mutu tenaga pendidik (guru), dan tenaga kependidikan (kepala sekolah, pengawas, laboran, pustakawan, tenaga administrasi, pesuruh) harus ditingkatkan.

Pendidik atau biasa kita sebut guru adalah seorang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan tenaga kependidikan salah satunya adalah kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah). Kepala sekolah yang diberi tugas memimpin dan mengelola satuan pendidikan harus memiliki kompetensi berupa pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah pada bab 1 ketentuan umum pasal 1 menyebutkan bahwa kepala madrasah adalah pemimpin madrasah. Sedangkan yang dimaksud madrasah adalah satuan pendidikan formal pada instansi Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan Agama Islam.

Tugas yang diemban oleh kepala madrasah sebagai pemimpin di satuan pendidikan adalah melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Selain melaksanakan tugas tersebut, kepala madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah. Pada pasal 5 PMA nomor 58 tahun 2017 disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan fungsinya sebagai kepala satuan pendidikan maka kepala madrasah bertanggung jawab dalam hal sebagai berikut:

1. Menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 tahun;

2. Menyusun rencana kerja tahunan;

3. Mengembangkan kurikulum;

4. Menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;

5. Menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; dan

6. Mengembangkan nilai kewirausahaan; dan

7. Melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.

Kepemimpinan kepala madrasah kadang memberikan kesan yang menarik, sebab suatu madrasah akan berhasil atau gagal sebagian ditentukan oleh kualitas kepemimpinannya. Kepemimpinan kepala merupakan kemampuan untuk mempengaruhi, menggerakkan dan mengarahkan tindakan pada guru dan atau tenaga kependidikan lainnya untuk mencapai tujuan madrasah pada situasi tertentu. 

Kepemimpinan merupakan salah satu aspek manajerial dalam kehidupan organisasi madrasah yang merupakan posisi kunci. Karena kepemimpinan seorang kepala berperan sebagai penyelaras dalam proses kerjasama antar guru, tenaga kependidikan lainnya dalam organisasi madrasahnya.

Kepemimpinan kepala madrasah terutama di Madrasah Aliyah (MA) diperlukan agar kepala dapat mempengaruhi, menggerakan, mengarahkan, mengembangkan, memotivasi, mengajak, menasehati, membimbing, melatih, membina, memberdayakan guru melaksanakan pembelajaran secara efektif sehingga berfungsi mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tugas kepala madrasah (kamad) dalam perannya sebagai pemimpin pembelajaran adalah mengembangkan daya inisiatif dan interaktif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan. Kepala madrasah membangun kekuatan moral yang terintegrasi dengan nilai-nilai, tujuan, dan keyakinan bersama dalam merencanakan, melaksanakan, mensupervisi, dan mengevaluasi program.

 To be continued….

3 komentar:

KSP

Kurikulum Satuan Pendidikan  Mengawali tahun pelajaran 2024-2025 pada hari Senin, 15 Juli 2024 semua madrasah melaksanakan Matsama (Masa ta...