Sabtu, 20 Februari 2021

Lomba Blog PGRI Hari ke-18


 

Konsep Organisasi dalam Bidang Pendidikan

Kata organisasi berasal dari organum (Bahasa Latin) yang berarti alat, sedangkan menurut istilah berasal dari bahasa Inggris organization berarti organisasi, penyusunan, pengumpulan. Jadi organisasi adalah suatu susunan kesatuan-kesatuan kecil yang membentuk satu kesatuan besar.

Menurut J. William Schulze,organisasi diartikan sebagai penggabunganalat -alat, benda-benda, perlengkapan, ruang kerja dan segala sesuatu yang berkaitan dengan organisasi, yang dikumpulkan dalam suatu hubungan yang sitematis dan efektif guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan Syaiful Sagala mengartikan organisasi sebagai wadah tempat orang berinteraksi dan bekerjasama sebagai suatu unit terkoordinasi yang setidaknya terdiri dari setidaknya dua orang atau lebih yang berfungsi mencapai sasaran. (Taruna, 2017:15).

Dapat dipahami bahwa pengertian organisasi adalah sebuah wadah, tempat, sistem untuk melakukan kegiatan bersama untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Sedangkan pengorganisasian merupakan proses pembentukan wadah/sistem dan penyusunan anggota dalam bentuk struktur organisasi untuk mencapai tujuan organisasi. Jika dihubungkan dengan pendidikan maka organisasi Pendidikan adalah wadah untuk melakukan kegiatan pendidikan guna mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan.

Lembaga pendidikan sebagai sebuah organisasi yang baik memiliki tujuan yakni pendidikan formal bisa tercapai dengan maksimal. Unsur-unsur personal pendidikan mencakup kepala sekolah, guru, karyawan, dan murid. Selain itu juga sekolah sebagai lembaga pendidikan formal yang berada di bawah instansi atasan baik itu kantor dinas atau kantor wilayah kementerian yang bersangkutan.

Struktur organisasi yang pokok dalam bidang Pendidikan ada dua macam yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Di antara kedua struktur tersebut terdapat beberapa struktur campuran, yakni yang lebih cenderung kearah sentralisasi mutlak, dan lebih mendekati desentaralisasi tetapi beberapa bagaian masih dilakukan secara sentral. Struktur Sentralisasi yakni yang kekuasaan dan tanggung jawabnya dipusatkan pada suatu badan di pusat pemerintahan, maka pemerintahan daerah kurang sekali atau sama sekali tidak mengambil bagian dalam adminstrasi apapun. Jika ada bagian-bagian yang dikerjakan oleh pemerintahan daerah atau wilayah-wilayah selanjutnya, semua merupakan pekerjaan-pekerjaan prantara, sebagai penyambung atau penyalur ketetapan-ketetapan-ketetapan dan instruksi-instruksi dari pusat untuk dilaksanakan di sekolah-sekolah.

Struktur desentralisasi dalam organisasi pendidikan itu artinya Pendidikan bukan urusan pemerintah pusat, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah dan masyarakat setempat. Penyelenggaraan pengawasan sekolah-sekolah berada sepenuhnya dalam penguasaan daerah. Campur tangan pemerintah pusat terbatas pada kewajiban-kewajiban tentang pemberian tanah subsidi, penyelidikan-penyelidikan, nasehat-nasehat dan konsultasi serta program pendidikan bagi orang-orang luar negeri. Tiap-tiap daerah atau wilayah diberikan otonomi yang sangat luas, yang meliputi penentuan anggaran biaya, rencana-rencana pendidikan, penentuan personel/guru, gaji guru-guru/pegawai sekolah, buku-buku pelajaran, juga tentang pembangunan, pakaian serta pemeliharaan gedung sekolah. Dengan menjalankan struktur organisasi Pendidikan secara desentralisasi seperti ini menjadikan kepala sekolah seorang pemimpin profesional dengan tanggung jawab yang luas dan langsung terhadap hasil-hasil yang dicapai oleh sekolahnya. Ia bertanggung jawab langsung terhadap pemerintahan dan masyarakat setempat. Semua kegiatan sekolah yang dijalankannya mendapat pengawasan dan social control yang langsung dari pemerintah dan masyarakat.

Kegiatan organisasi akan merubah lingkungan, dan juga sebaliknya, lingkungan akan mendorong perubahan pada organisasi. Lingkungan internal pada Pendidikan akan berpengaruh langsung dalam organisasi sekolah meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pimpinan sekolah sebagai manajer.

Jumat, 19 Februari 2021

Talatah

 Talatah

ehasanah675@gmail.com



        Angin ... kuring talatah
        Tepiken harewos manah
        Nu pinuh sono jeung katugenah
        Ka anjenna  nu atos jauh ngalengkah

        Kuring nineung ku deudeuhna
        Misono geugeut taya kendatna
        Miasih teu bisa disapih
        Mikanyaah salawasna

        Kadang ngananaha rasa
        Ku naon hate teu rumasa
        Kalah ngalanglayung makin rosa
        Padahal diantep dina lambaran mangsa

Rabu, 17 Februari 2021

#Kamis Menulis

 BAHADUR

Oleh: E. Hasanah


Sambil menikmati secangkir kopi hitam di pagi hari ini, Emak membuka handphone. Sudah banyak pesan yang menarik untuk dibuka. WA grup lagerunal menunjukkan ada pesan lebih dari seratusan. Wah bakalan asyik ini sarapan. Satu persatu pesan itu Emak baca. Sejenak Emak terpaku dan terdiam. Tertera pukul 00.00. Di tengah malam mengirim pesan tantangan #Kamis Menulis.
Di minggu ke-3 ini tantangannya disepakati bermain kata #SuakaMargaKata. Tema tantangannya kata bahadur. Luar biasa Pak Mazmo berjuang demi pintarnya sahabat lage.



Emak mengingat, tak pernah ia menemukan kata 'bahadur' sepanjang pengetahuannya. Tantangan Pak Mazmo harus dijawab, akhirnya Emak membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Oh ini dia, *bahadur* menunjukkan kata benda (nomina) yang artinya *pahlawan, satria*.  Sedangkan sebagai kata sipat atau adjektiva artinya *gagah berani*. Kata bahadur ini termasuk dalam ragam bahasa klasik.


Siapa ya yang termasuk bahadur era sekarang ini? Mungkin orang-orang yang berjasa dan berperan aktif untuk memajukan bangsa. Sebutlah Bapak BJ Habibi, Gus Dur, atau bahkan kita sebagai guru yang tak kenal lelah meningkatkan kompetensi diri demi anak-anak negeri. Bagi Emak sendiri bahadur sekarang ini adalah Pak Mazmo. Alasannya apa? Beliau berperan aktif mendorong dan memotivasi kita untuk tetap belajar menulis agar bisa meninggalkan jejak hidup. Pahlawan meninggalkan jasa bagi negara dan bangsa. Bahadur meninggalkan nilai-nilai kesatria. Guru meninggalkan nilai-nilai kebaikan dan ilmu. Semoga kita meninggalkan tulisan yang berguna bagi sesama.

Lomba Blog PGRI Hari ke-17

 


PENDIDIKAN NASIONAL

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa:

  “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”, dan “Pendidikan bertujuan untuk  berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, serta pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”.(UU No.20 tahun 2003, 2003).

 

Sedangkan Visi Pendidikan Nasional menurut UU No. 20 tahun 2003 itu adalah bahwa:

  “Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah” .

Selasa, 16 Februari 2021

Lomba Blog PGRI Hari ke-16

 


PERKEMBANGAN BSC

Evolusi Perkembangan balanced scorecard menurut Mulyadi (2007: 312) yang dikutip dalam Elfina Yenti (2015), diantaranya adalah:

a.         Balanced scorecard sebagai perbaikan atas sistem pengukuran kinerja eksekutif. Balanced scorecard dimanfaatkan untuk menyeimbangkan usaha dan perhatian eksekutif pada kinerja keuangan dan nonkeuangan, serta kinerja jangka pendek maupun jangka panjang. 

b.         Balanced scorecard sebagai kerangka perencanaan strategis  Pemanfaatan Balanced scorecard  pada sistem perencanaan strategik sebagai alat untuk menerjemahkan visi, misi, tujuan dan strategi perusahaan ke dalam sasaran-sasaran strategik dengan empat atribut, yaitu komprehensif, koheren, terukur dan berimbang. 

c.         Balanced scorecard sebagai basis sistem terpadu dalam pengelolaan kinerja personal. Balanced scorecard  tidak lagi hanya dimanfaatkan oleh eksekutif mengelola perusahaan, namun juga dimanfaatkan oleh seluruh personal (manajemen dan karyawan) untuk mengelola perusahaan. Balanced scorecard  memberikan kerangka jelas dan masuk akal bagi seluruh personal untuk menghasilkan kinerja keuangan melalui perwujudan berbagai kinerja keuangan.

 

Menurut Yoyo Sudaryo (2015), BSC berkembang dari hanya kerangka berfikir tentang pengukuran kinerja pada awalnya menjadi sebuah sistem perencanaan dan manajemen strategis. Dengan konsep BSC baru ini maka akan mampu mengubah perencanaan organisasi yang menarik. BSC tidak hanya menyediakan kerangka kerja untuk penguruan kinerja, namun juga membantu perencana mengidentifikasi apa yang harus dilakukan dan diukur. Dengan demikian, pimpinan satuan pendidikan dapat dengan pasti menjalankan strategi mereka.

Menurut Anggi Putri (2015), Dalam mengimplementasikan balanced scorecard untuk mengukur kinerja, ada kerangka kerja yang terdiri dari 4 (empat) tahapan yang harus dilakukan untuk menghasilkan sebuah scorecard sebagai alat ukur kinerja.

AISEI Writing Challenge

         #Februari 2021 AISEI’s Challenge

#Feb.16.AISEI Writing Challenge


 Puisi Patidusa

Kasih Sayang

Oleh: E. Hasanah

 

Terbata

Tanpa kata

Ungkapkan rasa cinta

Kasih... engkau pujaan jiwa.

 

Dalam sejuk tatapan mata

Lembut kau bicara

Tanda mencinta

Nyata.

 

Rasa

Tembus menyapa

Satukan dua sukma

Saling bercanda dalam bahagia.

 

Kasih sayang diantara kita

Bagai ruang terbuka

Penuh tawa

Bahagia

 

Sukabumi, 16 Februari 2021

 

Permenpanrb no. 21 tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. https://drive.google.com/file/d/1rd2qYU...