Mutu Pendidikan
Konsep
komprehensif yang berhubungan dengan kajian mata kuliah standarisasi dan
profesionalisasi pendidikan, bahasannya sangat luas. Sebagai salah satu contoh kajian
saya mencoba membahas tentang mutu Pendidikan. Kenapa saya ambil tema mutu
Pendidikan? Karena ini merupakan tuntutan perkembangan dan perubahan. Suatu
perubahan menuntut peran para agen pembaharuan (the agent of change) dalam
memunculkan ide-ide pembaharuan serta mengelola perubahan.
Dalam
dunia pendidikan, sedikitnya ada tiga faktor penentu kualitas atau mutu
pendidikan, yaitu: (a) personal (pendidik), (b) program (kurikulum) dan (c)
institusi (pimpinan).
Sosok
agen perubahan secara internal dalam lembaga pendidikan dimaksud adalah adanya
sosok pemimpin yang menjalankan kepemimpinannya secara efektif, yaitu
kepemimpinan yang mampu memenej segenap sumber daya di lembaga yang dipimpinnya
ke arah visi dan misi yang diharapkan. Terutama sumber daya manusia yaitu
pendidik dan tenaga kependidikan yang disinyalir sarat dengan berbagai
persoalan, diantaranya persoalan kualifikasi, pembinaan dan pengembangan
keprofesionalan, serta kinerjanya yang sangat membutuhkan perhatian, arahan dan
bimbingan yang intensif dan berkelanjutan sehingga betul-betul mampu
menjalankan segenap tugas, fungsi dan tanggung jawabnya secara profesional,
selaras dengan tuntutan standar pendidik dan tenaga pendidikan yang
dipersyaratkan.
Realitas
dilapangan, faktor yang sering disorot dan diperhatikan oleh pemerintah dan
pemangku kebijakan adalah melakukan perubahan dari segi programnya (perubahan
kurikulum) tanpa dibarengi dengan upaya yang selaras dan seimbang dengan upaya
membenahi personalnya (tenaga pendidik dan kependidikan), demikian juga halnya
dengan manajemen dan pengelolaan pendidikan (oleh pimpinan terhadap
institusinya).
Suatu
Lembaga Pendidikan dikatakan telah bermutu yakni apabila telah memenuhi
indikator dari sebuah kualitas atau mutu, antara lain: Pertama, kesesuaian untuk
pemakaian, Kedua, kesesuaian dengan standart yang telah di tetapkan, ketiga,
kesesuaian dengan kebutuhan pasar, keempat, kepuasan pelanggan, dan kelima,
kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan
lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.
Pendidik
atau Guru merupkan sentral dari upaya peningkatan mutu pendidikan, karena itu
setiap upaya untuk membenahi pendidikan akan dan harus memelihara penataan
terhadap guru. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada prinsipnya ada tiga isu
dominan tentang guru yang banyak menjadi
sorotan, yaitu “mutu guru yang berkaitan dengan pendidikan prajabatan dan
seleksi, insentif yang diperolehnya, dan penyebaran guru yang tidak merata.
Tantangan dan strategi ke depan adalah bagaimana meningkatkan mutu guru (baik
melalui pendidikan prajabatan maupun melalui pendidikan dalam jabatan), membuat
mereka lebih terlatih, tingkat kesejahteraan atau insentif guru lebih baik,
sehingga membuat profesi keguruan lebih menarik dan kompetitif sejalan dengan tuntutan
tugasnya, dan penyebaran guru lebih merata (Jamil Suprihatiningrum, 2013; 106)
Dalam
peraturan perundang-undangan yaitu PP No. 19 tahun 2005. Ada beberapa istilah
dan penjelasan penting yang dapat disarikan tentang standar pendidik dan tenaga
kependidikan yakni sebagai berikut: Dalam
pasal 1 dijelaskan bahwa: “Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah
kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta
pendidikan dalam jabatan. Artinya standar itu meliputi sejumlah kriteria yang
harus dipenuhi sebelum dan setelah menjalani jabatan sebagai pendidik dan
tenaga kependidikan.
Secara
garis besar ada dua kualifikasi yang dipersyaratkan, yaitu kualifikasi akademik
dan non akademik. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28 bahwa pendidik dan
tenaga kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan adalah tingkat pendidikan minimal
yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik dan tenaga kependidikan yang
dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi
Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial. Kemudian bagi
seseorang yang tidak memiliki ijazah atau sertifikat keahlian tetapi memiliki
keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik
setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Dalam
kegiatan penjaminan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, paling tidak
mencakup empat hal, yakni; perencanaan, pengorganisasia, penggerakan dan
pengawasan.
Penjamin
mutu pendidik dan tenaga kependidikan dalam mengemban tugasnya untuk tetap
menjaga dan meningkatkan kualitas sumberdayanya harus memperhatikan berbagai
komponen dan strategi, sebagaimana model yang di rumuskan oleh Edward Deming
dalam Nasution yang menganjurkan penggunaan SPC (Statistical Prosess Control)
agar lembaga pendidikan dapat membedakan penyebab sistematis dan penyebab
khusus dalam menangani kualitas. Deming berkeyakinan bahwa perbedaan atau
variasi merupakan suatu fakta yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan
organisasi. Salah satu metode peningkatan mutu yang diciptakan deming adalah Deming
Cycle. Deming Cycle dikembangkan untuk menghubungkan antara operasi
dengan kebutuhan pelanggan dan memfokuskan sumber daya semua bagian dalam
Institusi (riset, desain, operasi, dan pemasaran) secara terpadu dan bersinergi
untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Siklus Deming adalah model perbaikan
berkesinambungan yang terdiri dari empat komponen secara berurutan. Substansi
utama sistem penjaminan mutu pada proses penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan
dengan siklus PDCA, yakni perencanaan (plan), Pelaksanaan (Do),
Evaluasi (Check), dan Tindakan (Act) yang selalu
berkesinambungan, seperti pada skema berikut:
Siklus PDCA
Penjelasan dari setiap siklus PDCA tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Mengembangkan
rencana perbaikan (plan)
Rencana perbaikan disusun menurut prinsip 5W (what, why, who,
when, where) dan 1H (how) yang dibuat secara jelas dan terinci, serta
menetapkan sasaran dan target yang harus dicapai.
2. Melaksanakan
rencana (do)
Rencana yang disusun diimplementasikan secara bertahap, mulai
dari skala kecil dan pembagian tugas secara merata sesuai dengan kapasitas dan
kemampuan dari setiap personil. Selama dalam melaksanakan rencana harus
dilakukan pengendalian, yaitu mengupayakan agar seluruh rencana dilaksanakan
dengan sebaik mungkin agar sasaran dapat dicapai.
3. Memeriksa
atau meneliti hasil yang dicapai (check atau study)
Ini merujuk pada penetapan apakah pelaksanaanya berada pada
jalur yang ditetapkan, sesuai dengan rencana dan memantau kemajuan perbaikan
yang direncanakan. Alat atau perlengkapan yang dapat digunakan dalam memeriksa
adalah diagram pareto, histogram, dan diagram control.
4. Melakukan
tindakan penyesuaian bila diperlukan (action)
Penyesuaian dilakukan bila dianggap perlu, didasarkan pada
hasil analisis. Penyesuaian berkaitan dengan standarisasi prosedur baru guna
menghindari timbulnya masalah yang sama.
Siklus Deming di atas diyakini sebagai model perbaikan
berkesinambungan yang terdiri dari empat komponen secara berurutan. Substansi
utama sistem penjaminan mutu pada proses penyelenggaraan pendidikan
dilaksanakan dengan siklus PDCA, yakni perencanaan (plan), Pelaksanaan (Do),
Evaluasi (Check), Tindakan (Act) yang selalu berkesinambungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar