Selasa, 01 Desember 2020

Kajian Standarisasi dan Profesionalisasi Pendidikan.

 

Mutu Pendidikan

Konsep komprehensif yang berhubungan dengan kajian mata kuliah standarisasi dan profesionalisasi pendidikan, bahasannya sangat luas. Sebagai salah satu contoh kajian saya mencoba membahas tentang mutu Pendidikan. Kenapa saya ambil tema mutu Pendidikan? Karena ini merupakan tuntutan perkembangan dan perubahan. Suatu perubahan menuntut peran para agen pembaharuan (the agent of change) dalam memunculkan ide-ide pembaharuan serta mengelola perubahan.

Dalam dunia pendidikan, sedikitnya ada tiga faktor penentu kualitas atau mutu pendidikan, yaitu: (a) personal (pendidik), (b) program (kurikulum) dan (c) institusi (pimpinan).

Sosok agen perubahan secara internal dalam lembaga pendidikan dimaksud adalah adanya sosok pemimpin yang menjalankan kepemimpinannya secara efektif, yaitu kepemimpinan yang mampu memenej segenap sumber daya di lembaga yang dipimpinnya ke arah visi dan misi yang diharapkan. Terutama sumber daya manusia yaitu pendidik dan tenaga kependidikan yang disinyalir sarat dengan berbagai persoalan, diantaranya persoalan kualifikasi, pembinaan dan pengembangan keprofesionalan, serta kinerjanya yang sangat membutuhkan perhatian, arahan dan bimbingan yang intensif dan berkelanjutan sehingga betul-betul mampu menjalankan segenap tugas, fungsi dan tanggung jawabnya secara profesional, selaras dengan tuntutan standar pendidik dan tenaga pendidikan yang dipersyaratkan.

Realitas dilapangan, faktor yang sering disorot dan diperhatikan oleh pemerintah dan pemangku kebijakan adalah melakukan perubahan dari segi programnya (perubahan kurikulum) tanpa dibarengi dengan upaya yang selaras dan seimbang dengan upaya membenahi personalnya (tenaga pendidik dan kependidikan), demikian juga halnya dengan manajemen dan pengelolaan pendidikan (oleh pimpinan terhadap institusinya).

Suatu Lembaga Pendidikan dikatakan telah bermutu yakni apabila telah memenuhi indikator dari sebuah kualitas atau mutu, antara lain: Pertama, kesesuaian untuk pemakaian, Kedua, kesesuaian dengan standart yang telah di tetapkan, ketiga, kesesuaian dengan kebutuhan pasar, keempat, kepuasan pelanggan, dan kelima, kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.

Pendidik atau Guru merupkan sentral dari upaya peningkatan mutu pendidikan, karena itu setiap upaya untuk membenahi pendidikan akan dan harus memelihara penataan terhadap guru. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada prinsipnya ada tiga isu dominan tentang guru yang banyak  menjadi sorotan, yaitu “mutu guru yang berkaitan dengan pendidikan prajabatan dan seleksi, insentif yang diperolehnya, dan penyebaran guru yang tidak merata. Tantangan dan strategi ke depan adalah bagaimana meningkatkan mutu guru (baik melalui pendidikan prajabatan maupun melalui pendidikan dalam jabatan), membuat mereka lebih terlatih, tingkat kesejahteraan atau insentif guru lebih baik, sehingga membuat profesi keguruan lebih menarik dan kompetitif sejalan dengan tuntutan tugasnya, dan penyebaran guru lebih merata (Jamil Suprihatiningrum, 2013; 106)

Dalam peraturan perundang-undangan yaitu PP No. 19 tahun 2005. Ada beberapa istilah dan penjelasan penting yang dapat disarikan tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan yakni sebagai berikut: Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa: “Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Artinya standar itu meliputi sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum dan setelah menjalani jabatan sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.

Secara garis besar ada dua kualifikasi yang dipersyaratkan, yaitu kualifikasi akademik dan non akademik. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28 bahwa pendidik dan tenaga kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Kualifikasi akademik yang dimaksudkan adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik dan tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial. Kemudian bagi seseorang yang tidak memiliki ijazah atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.

Dalam kegiatan penjaminan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, paling tidak mencakup empat hal, yakni; perencanaan, pengorganisasia, penggerakan dan pengawasan.

Penjamin mutu pendidik dan tenaga kependidikan dalam mengemban tugasnya untuk tetap menjaga dan meningkatkan kualitas sumberdayanya harus memperhatikan berbagai komponen dan strategi, sebagaimana model yang di rumuskan oleh Edward Deming dalam Nasution yang menganjurkan penggunaan SPC (Statistical Prosess Control) agar lembaga pendidikan dapat membedakan penyebab sistematis dan penyebab khusus dalam menangani kualitas. Deming berkeyakinan bahwa perbedaan atau variasi merupakan suatu fakta yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan organisasi. Salah satu metode peningkatan mutu yang diciptakan deming adalah Deming Cycle. Deming Cycle dikembangkan untuk menghubungkan antara operasi dengan kebutuhan pelanggan dan memfokuskan sumber daya semua bagian dalam Institusi (riset, desain, operasi, dan pemasaran) secara terpadu dan bersinergi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Siklus Deming adalah model perbaikan berkesinambungan yang terdiri dari empat komponen secara berurutan. Substansi utama sistem penjaminan mutu pada proses penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan siklus PDCA, yakni perencanaan (plan), Pelaksanaan (Do), Evaluasi (Check), dan Tindakan (Act) yang selalu berkesinambungan, seperti pada skema berikut:

Siklus PDCA


Penjelasan dari setiap siklus PDCA tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Mengembangkan rencana perbaikan (plan)

Rencana perbaikan disusun menurut prinsip 5W (what, why, who, when, where) dan 1H (how) yang dibuat secara jelas dan terinci, serta menetapkan sasaran dan target yang harus dicapai.

2.  Melaksanakan rencana (do)

Rencana yang disusun diimplementasikan secara bertahap, mulai dari skala kecil dan pembagian tugas secara merata sesuai dengan kapasitas dan kemampuan dari setiap personil. Selama dalam melaksanakan rencana harus dilakukan pengendalian, yaitu mengupayakan agar seluruh rencana dilaksanakan dengan sebaik mungkin agar sasaran dapat dicapai.

3.  Memeriksa atau meneliti hasil yang dicapai (check atau study)

Ini merujuk pada penetapan apakah pelaksanaanya berada pada jalur yang ditetapkan, sesuai dengan rencana dan memantau kemajuan perbaikan yang direncanakan. Alat atau perlengkapan yang dapat digunakan dalam memeriksa adalah diagram pareto, histogram, dan diagram control.

4.  Melakukan tindakan penyesuaian bila diperlukan (action)

Penyesuaian dilakukan bila dianggap perlu, didasarkan pada hasil analisis. Penyesuaian berkaitan dengan standarisasi prosedur baru guna menghindari timbulnya  masalah yang sama.

Siklus Deming di atas diyakini sebagai model perbaikan berkesinambungan yang terdiri dari empat komponen secara berurutan. Substansi utama sistem penjaminan mutu pada proses penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan siklus PDCA, yakni perencanaan (plan), Pelaksanaan (Do), Evaluasi (Check), Tindakan (Act) yang selalu berkesinambungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Siap Asesmen Madrasah

 ASESMEN MADRASAH TP 2023-2024         Di bawah ini disajikan prosedur operasional standard (POS) asesmen madrasah tahun pelajaran 2023-2024...